Yang Terungkap dari Sidang Hasto

    0
    117

    Duit Rp 400 Juta hingga Posisi Harun Masiku

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Beberapa hal menarik terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Sidang ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Jumat (16/5).

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, didakwa telah menyuap komisioner KPU RI untuk memfasilitasi proses PAW dan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

    Hasto diduga berperan dalam mendanai suap tersebut, yang bertujuan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Suap tersebut dilakukan dengan memberikan uang kepada komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan total mencapai Rp 600 juta.

    Hasto diduga berkolaborasi dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri dalam tindakan suap ini. Uang suap tersebut kemudian diserahkan kepada Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan.

    Dalam konteks kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan berbagai upaya, termasuk mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Berikut adalah ringkasan beberapa hal terkait persidangan yang berlangsung pada Sabtu (17/5):

    **Ganjar dan Mantan Ketua KPU Hadir**
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi, yaitu penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo dan mantan komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari.

    Selain itu, hadir pula anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP, TB Hasanuddin, politikus senior PDIP Panda Nababan, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo, serta anggota DPR RI periode 2019-2024, Komjen Pol (Purn.) Muhammad Nurdin.

    Tak ketinggalan, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP Darmadi Durianto, Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mantan Menteri Lingkungan Hidup Alexander Sonny Keraf, dan politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga turut hadir.

    Mereka menyaksikan jalannya persidangan.
    Terungkapnya Uang Rp 400 Juta dari Hasto ke Komisioner KPU

    Penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, mengungkapkan bahwa terdapat uang sebesar Rp 400 juta yang diberikan oleh Hasto Kristiyanto untuk proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR.

    Hasto dan Harun Masiku diduga melakukan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    “Seperti yang kita lihat, ada pembagian tim, di mana saksi fokus pada Harun Masiku. Tim lainnya, apakah mereka juga mengamankan Saeful, Donny, dan Tio? Pasti ada komunikasi di WAG [WhatsApp group] bahwa tim lain juga terlibat dalam mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.

    Bisakah Anda menjelaskan apa yang dilakukan oleh tim lain, dan apakah saksi mengetahui hal tersebut pada saat itu?” tanya jaksa KPK, Takdir Suhan, dalam persidangan.

    Menurut hasil pemeriksaan permintaan keterangan pada saat itu, tim menyampaikan kepada kami bahwa informasi yang diperoleh melibatkan pihak lain sebagai pemberi, yaitu Saudara Terdakwa [Hasto],” kata Arief. “Saya ingat ada uang sebesar Rp 400 juta, dan sumbernya berasal dari terdakwa,” tambahnya.

    Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai asal informasi yang dimiliki Arief. Dalam kesaksiannya, Arief mengakui bahwa ia mendapatkan informasi tersebut setelah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait proses PAW diamankan oleh KPK.

    Mereka yang diamankan pada saat itu termasuk dua orang kepercayaan Hasto, yaitu Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, serta mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

    “Benar,” sahut Arief.

    Siapa yang Berani Menetapkan Hasto sebagai Tersangka?
    Arief juga menyampaikan bahwa seorang pimpinan KPK pernah mengeluarkan komentar mengenai penetapan tersangka Hasto. Komentar tersebut berbunyi: Siapa yang berani menjadikan Hasto tersangka?

    “Kami memerlukan penegasan. Saat ekspose tadi, saksi telah menyebutkan siapa saja pihak yang terlibat dalam ekspose tersebut, yang berlangsung pada tanggal 9 Januari 2020, bukan? Seingat saksi, apakah ada pernyataan ‘Siapa yang berani menjadikan Hasto tersangka?’, meskipun saat ini terdakwa sudah ada di sini. Kami hanya butuh penegasan agar isu ini tidak menyebar kemana-mana dan menjadi fakta yang diketahui semua orang. Saksi ada di situ, bisa tolong disampaikan?” tanya jaksa KPK, Takdir Suhan.

    Siapa yang mengucapkan itu? Arief tidak menjelaskan lebih lanjut, hanya menyebut bahwa pimpinan tersebut diangkat sebagai Plt Ketua KPK karena Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, sedang berada di luar kota dan tidak dapat menghadiri ekspose.

    Pada saat itu, Nawawi Pomolango menjabat sebagai Plt Ketua KPK, meskipun namanya tidak disebutkan dalam sidang tersebut. Sebelum sidang ditutup, Plt Ketua yang menggantikan Pak Firli, yang sedang berada di luar kota, menyampaikan pernyataan yang mirip dengan yang diungkapkan sebelumnya, “Siapa yang berani mentersangkakan Saudara Hasto?” Pernyataan itu disampaikan sebelum ekspose ditutup, kata Arief.

    Selain Nawawi, pimpinan KPK saat itu terdiri dari Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar. Dalam persidangan sebelumnya, keempat pimpinan KPK tersebut juga menyatakan ketidaksetujuan mereka untuk meningkatkan status Hasto menjadi tersangka pada tahun 2020. Hal ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh penasihat hukum Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (9/5).

    Pada saat itu, Rossa dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat Hasto sebagai terdakwa. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rossa, disebutkan bahwa empat pimpinan KPK jilid V terlibat dalam upaya menggagalkan penetapan Hasto sebagai tersangka saat ekspos kasus Harun Masiku.

    “Saya melihat keterangan Saudara ini sangat signifikan. Ada beberapa poin yang Anda sampaikan, misalnya mengenai perintangan penyidikan yang tercantum dalam jawaban [BAP] nomor 15. ‘Perintangan tersebut melibatkan wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, sebagai pimpinan KPK yang pada saat ekspos berusaha merintangi dan menggagalkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka’,” ungkap penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat membacakan BAP Rossa.

    KPK Mengetahui Keberadaan Harun Masiku
    Arief juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui lokasi keberadaan buron terkenal Harun Masiku. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini tidak dapat mengungkapkan lokasi tersebut kepada publik.

    Mulanya, Arief menceritakan tugas yang diembannya saat melakukan OTT kasus Harun Masiku. Saat itu, ia diminta untuk berfokus memburu Masiku. Namun, Masiku justru gagal ditangkap hingga saat ini.

    Penasihat hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, kemudian mencecar Arief apakah saat ini masih bertugas dalam upaya perburuan Harun Masiku.

    “Anda masih masuk tim ini, untuk melakukan pencarian?” tanya Erna dalam persidangan.

    “Untuk [pencarian] Harun Masiku?” jawab Arief mengkonfirmasi.

    “Iya,” timpal Erna.

    “Sampai dengan saat ini saya mendapat Springas [surat perintah tugas] juga,” jawab Arief.

    Erna kemudian menanyakan update pencarian Masiku tersebut. Arief lalu menyebut pihaknya sudah mengetahui lokasi keberadaan sang buron legendaris tersebut.

    “Tapi belum ditemukan, ya?” tanya Erna.

    “Tapi, kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” jawab Arief.

    “Apakah sudah mengetahui titiknya di mana?” cecar Erna.

    “Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” ujar Arief.

    Atas keterangan itu, Erna pun menyentil Arief mestinya Masiku sudah bisa ditangkap jika lokasinya sudah diketahui.

    “Harusnya Saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya, ya,” tutur Erna.

    Hasto Kaget Disebut Aktor Intelektual
    Hasto menerangkan bahwa tindakan yang dilakukannya hanya menempuh hak konstitusional dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

    “Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual,” ujar Hasto saat ditemui wartawan, di sela persidangan.

    “Padahal, apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung,” lanjutnya.

    Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh Arief sebagai saksi dalam persidangan hanya sekadar opini yang dianggap memberatkannya sebagai terdakwa.

    “Ini juga satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi seorang penyelidik dari KPK, kemudian menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dialami secara langsung,” kata Hasto.

    “Sehingga, kembali terbukti yang disampaikan banyak merupakan opini, bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya,” imbuh dia.(Red-033)