
SURABAYA, (Cakrayudha-hankam.com) – Warga Perumahan Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, hingga saat ini masih tetap menolak campur tangan pihak pengembang perumahan PT Dharma Bhakti Adijaya dalam hal pengelolaan lingkungan.
Penolakan warga itu, bukan tanpa alasan. Menurut warga, pihak PT Dharma Bhakti Adijaya selaku developer Perumahan Darmo Hill banyak melontarkan janji-janji yang pada akhirnya tidak pernah dipenuhi.
Menurut warga setempat, janji yang dilontarkan pihak PT Dharma Bhakti Adijaya yang tidak dipenuhi, antara lain pembangunan club house dan sarana fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos).
“Salah satunya adalah fasum, yakni berupa Lapangan Tenis yang sudah berdiri sejak awal, belakangan ini malah dijual kepada pihak lain,” tutur warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Akibat fasum yang berupa Lapangan Tenis itu diduga telah dijual kepada pihak lain, tentu saja menimbulkan kekecewaan warga.
Konflik warga Perumahan Darmo Hill dengan pihak PT Dharma Bhakti Adijaya, pada 20 Mei 2024 lalu sempat di bawa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
Karena tidak ada titik temu, maka Direktur PT Dharma Bhakti Adijaya, Prasetyo Kartika, waktu itu sempat memerintahkan anak buahnya (sekuriti, red) membawa truk tangki untuk menghalangi portal elektonik yang dipasang warga.
Atas perbuatan pihak PT Dharma Bhakti Adijaya tersebut, membuat warga semakin hilang kesabarannya. Warga tetap menuntut pihak developer bertanggung jawab dan segera memenuhi janji-janji yang pernah dilontarkan.
“Ada sebidang lahan yang awalnya dijanjikan pihak developer untuk dibangun club house sebagai fasilitas umum. Namun hingga Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) diserahkan kepada Pemkot Surabaya pada Agustus 2023 lalu, tidak terwujud hingga sekarang,” terang warga.

Bahkan, ada dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum sekuriti atas perintah pihak developer untuk memungut uang dari mobil angkutan warga yang melakukan kegiatan membangun di perumahan ini.
Akibat ada dugaan pungli itulah, warga sepakat dan membuat keputusan untuk membangun pos penjagaan sendiri. Warga membangun pos penjagaan tersebut, karena tak ada upaya baik dari pihak developer menyerahkan pos sekuriti kepada warga.
Tito Suprianto SH, selaku kuasa hukum warga RT 04 Perumahan Darmo Hill mengungkapkan pihak pengembang perumahan telah menyerahkan hampir 90% prasarana dan utilitas yang ada di dalam perumahan kepada Pemkot Surabaya pada tahun 2023.
“Namun, beberapa bagian tertentu masih belum diserahkan. Pihak pengembang tidak memiliki lagi kewenangan untuk melakukan pengelolaan tanpa persetujuan warga, terutama dalam hal penarikan iuran kepada warga,” kata Tito, seperti dikutip dari klikku.net
Terkait penarikan iuran oleh pengembang, Tito Suprianto menjelaskan, besarnya iuran berbeda-beda tergantung kondisi rumah. “Hingga saat ini, penarikan iuran telah memberatkan warga, karena fasilitas yang dijanjikan pengembang belum direalisasikan,” tambahnya.
Informasi yang diperoleh media ini, terdapat kurang lebih 250 kepala keluarga (KK) menempati Perumahan Darmo Hill. Warga setempat telah memberikan mandat kepada pengurus RT untuk menolak pengembang dalam melakukan pengelolaan lingkungan.
“Langkah pengelolaan pengamanan dan kebersihan kini sepenuhnya dikelola oleh pengurus RT secara mandiri,” tutup Tito Suprianto.
Ketidakpuasan warga ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan mereka. Serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dari pihak pengembang dalam memenuhi janji kepada para pembeli rumah. (has)
