Lapas Pontianak Kebobolan, Napi Hukuman Seumur Hidup Kendalikan Narkoba

    0
    149
    Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Hernowo saat diwawancarai awak media. Hernowo membenarkan jika BR salah satu pelaku peredaran narkoba 19 kilogram yang ditangkap Polda Kalbar adalah WBP Lapas Pontianak. [Foto: pontianakpost.jawapos.com]

    PONTIANAK, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) membekuk pelaku penghubung jaringan narkoba antarnegara dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram.

    Sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pontianak yang merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Dirresnarkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Pol  Thelly Iskandar Muda mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang penghubung jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia berinisial LS alias BB di kamar 2024 Hotel Garuda, Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

    “Barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu ditemukan pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 00.25 WIB,” ungkap Thelly, Rabu (17/7/2024).

    1. Polisi tangkap tersangka lain di Pelabuhan Tanjung Emas

    Selanjutnya, pada pukul 02.00 WIB, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap tersangka JS alias AW di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang

    Barang bukti yang diamankan di Pelabuhan Semarang berupa satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea berwarna kuning emas yang dibalut lakban merah, berisi serbuk kristal sabu.

    Selain itu, satu tas ransel hitam merek Progress Adventure Outdoor Go yang berisi 9 bungkus plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea berwarna emas, dibalut lakban merah berisi serbuk kristal sabu, serta satu unit handphone (HP) juga turut diamankan.

    2. Belasan kg sabu dikendalikan narapidana

    Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, pada pukul 06.20 WIB, tim gabungan menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengendali, FAP alias FR, di sebuah rumah di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

    Thelly menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, terungkap keterlibatan warga binaan Lapas Klas IIA Pontianak bernama BR (residivis) yang merupakan suami dari tersangka FAP alias FR.

    “Barang haram ini berasal dari seorang warga negara Malaysia bernama AKA, yang juga merupakan pemilik serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotika ke Indonesia,” jelas Thelly.

    Total barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 18 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik dibalut lakban merah, satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,38 gram, empat unit handphone, satu lembar boarding pass kapal KM Dharma Kartika 7, tiga kartu ATM BCA, satu karung putih ukuran 50 kg bertuliskan Metro Feed New Formula, dan uang tunai sebesar Rp83 juta.

    3. Pelaku rencananya akan dipindah ke Lapas Nusakambangan

    Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalbar Hernowo membenarkan, narapidana berinisial BR dengan hukuman seumur hidup mengendalikan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar terkait peredaran sabu yang dilakukan oleh WBP Lapas Kelas IIA Pontianak, BR,” sebutnya.

    BR, yang merupakan narapidana dengan hukuman seumur hidup dan pindahan dari Lapas Singkawang, telah berada di Lapas Pontianak sejak Desember 2023.”Satu pelaku lainnya, seorang perempuan, adalah istri dari WBP berinisial BR,” tambah Hernowo.

    BR langsung diisolasi di ruangan khusus untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi. Pihaknya akan melakukan razia rutin di lapas maupun rutan se-Kalimantan Barat.

    “Gerak-geriknya akan selalu dipantau. BR ditempatkan di kamar khusus dan dalam pengawasan petugas. Razia rutin dan tes urine juga terus dilakukan,” tegas Hernowo.

    Selain itu, Hernowo menyatakan bahwa BR akan diajukan untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, mengingat aktivitasnya yang sangat meresahkan dan hukuman seumur hidup yang dijalani.

    “Kami akan mengajukan ke Dirjen Pemasyarakatan, dan keputusan pindah atau tidaknya BR ada di tangan Dirjen Pemasyarakatan,” tutupnya.

    Dikutip dari pontianakpost.jawapos.com diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan jika BR memang merupakan warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (WBP Lapas) Kelas 2A Kota Pontianak.

    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hernowo, membenarkan, jika BR salah satu pelaku peredaran narkoba seberat 19 kilogram yang ditangkap Polda Kalbar adalah WBP Lapas Kelas 2A Kota Pontianak.

    Hernowo menerangkan, BR merupakan WBP yang sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup dengan kasus yang sama yakni narkoba.

    “BR ini baru dipindahkan ke Lapas Pontianak pada Desember 2023 dari Lapas Singkawang,” kata Hernowo, Rabu (17/7/2024).

    Hernowo mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pada 14 Juli 2024 lalu, BR langsung dihadapkan dengan penyidik Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Jadi, memang benar BR ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak,” ucap Hernowo.

    Hernowo menyatakan, terhadap keterlibatan BR pada kasus peredaran narkoba, yang bersangkutan sejak 14 Juli lalu sampai dengan saat ini sudah ditempatkan di sel khusus.

    Di mana, lanjut dia, di sel khusus tersebut yang bersangkutan langsung mendapat pengawasan dari kepala keamanan dan ketertiban (Kamtib) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

    “Terhadap BR ini akan kami usulkan untuk dipindahkan ke Nusa Kambangan. Namun apakah usulan ini disetujui tergantung keputusan Dirjen Pemasyarakatan,” pungkas Hernowo. (**)

     

    Sumber: kaltim.idntimes.com dan pontianakpost.jawapos.com