Warga Curiga, IRT Diduga Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

    0
    55

    OGAN ILIR, Cakrayudha-hankam.com – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu berhasil menangkap seorang wanita berinisial SW (49) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Keliat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Tanjung Batu memastikan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

    Selanjutnya, mereka berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan penggerebekan.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita tiga paket sabu dengan total berat 3,62 gram, sebuah dompet emas berwarna coklat bertuliskan Apollo, satu lembar lakban coklat, serta satu plastik klip kosong.

    Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan pada Kamis (27/2/2025) bahwa setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum selanjutnya.

    “Tersangka SW diduga berperan sebagai pengedar dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

    Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Ogan Ilir.(Red-033)

    Editor: EH056