GRESIK, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pria berusia 65 tahun bernama Kadir AH, yang tinggal di Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Pria yang biasa dipanggil Walid ini ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Walid adalah salah satu dari enam tersangka yang berhasil ditangkap oleh Tim Giri Tangguh Polres Gresik. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 klip sabu dengan total berat 9 gram, satu klip plastik berisi ganja, uang tunai sebesar Rp1.699.000, serta sebuah telepon genggam.
Pria bertubuh kurus dengan rambut yang mulai memutih itu hanya bisa menunduk lesu saat diperkenalkan kepada publik, mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia mengaku terpaksa terjun ke bisnis ilegal tersebut karena tekanan ekonomi dan utang pinjaman online yang terus menumpuk.
“Untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman online sebesar Rp70 juta,” ungkap Walid dalam konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba di halaman Mapolres Gresik, Selasa (22/4/2025).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto dan Kasi Humas AKP Wiwit M, menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima sepanjang April 2025. Sebanyak enam tersangka telah diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan pada 8 April 2025, terhadap dua tersangka berinisial QM dan MA di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah. Dari mereka, polisi berhasil menyita satu paket sabu, dua telepon genggam, dan satu sepeda motor.
Keesokan harinya, pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah kepada tersangka MF di Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu.
Analisis digital dan pelacakan aliran dana dari MF membawa polisi kepada tiga tersangka tambahan, yaitu IS, MR, dan AN, yang ditangkap di lokasi berbeda.
Dalam operasi lanjutan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 gram sabu, satu paket ganja, uang tunai, timbangan elektrik, dan alat bantu pengemasan narkoba.
“Dari 16 gram sabu yang disita, jika dikemas dalam paket hemat seharga Rp200.000 hingga Rp250.000, dapat dihasilkan sekitar 160 paket siap edar. Ini berarti kami telah menyelamatkan 160 orang dari bahaya narkoba,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa tiga dari enam tersangka adalah residivis dalam kasus serupa, yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Gresik masih merupakan ancaman serius.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga citra Gresik sebagai kota santri dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa. Mari kita ciptakan Gresik yang bebas dari narkoba demi mencapai Indonesia Emas,” tegasnya. (Red-033)

