Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Tangkap Dua Residivis

    0
    98

    SUKOHARJO, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di daerahnya. Petugas berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat sekitar 2,83 gram yang melibatkan dua tersangka, keduanya merupakan residivis.

    Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (22/04/25), Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Selasa (15/4/2025).

    Proses pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah tempat kos di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

    Setelah penggerebekan dilakukan, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yaitu SDP alias Bejo (30) dari Surakarta dan P alias Ipung (34) dari Baki, Sukoharjo. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, seperti yang disampaikan oleh AKP Ari Widodo.

    SDP alias Bejo sebelumnya telah dijatuhi hukuman 5 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2020 karena kasus serupa. Sementara itu, P alias Ipung juga memiliki catatan kriminal dengan vonis 5 tahun penjara pada tahun 2021.

    Dari SDP, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu, lima paket klip bening lainnya yang masing-masing juga berisi sabu, satu sendok dari sedotan plastik berwarna putih, dan sebuah pipet kaca. Sedangkan dari P alias Ipung, petugas menemukan satu unit handphone merek OPPO A15 berwarna putih beserta SIM card yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

    “Kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari Widodo.

    Dengan pengungkapan ini, Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (Red-033)