Viral Belum Dibayar 16 Sapi Kurban

    0
    80

    Segini Gaji Edo Kades Mander Serang, Bikin Pedagang di NTB Menangis

     

    NTB, Cakayudha-hankam.com – Edo Saefudin, Kepala Desa Mander di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik karena belum membayar 16 ekor sapi kepada pedagang hewan ternak dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Diketahui bahwa Kades Mander ini belum menyelesaikan pembayaran untuk sapi-sapi tersebut sejak tahun 2024. Situasi ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan gaji Kades tersebut.

    Menurut informasi dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, terdapat ketentuan mengenai gaji kepala desa dalam Pasal 81 ayat 2(a). Pasal ini menyatakan bahwa gaji minimum kepala desa adalah Rp 2.426.640, yang setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

    Dengan demikian, gaji minimal Kepala Desa di Serang, Banten, adalah Rp 2.426.640 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

    Jumlah ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II/A. Selain itu, kepala desa juga menerima tunjangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

    Besaran gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    PP ini mengatur perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, yang sebelumnya telah diubah oleh PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

    Dalam berita lain, sebuah video yang menunjukkan seorang pedagang hewan ternak dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menangis saat menagih pembayaran kepada seorang kepala desa menjadi viral di media sosial baru-baru ini. Pria tersebut diketahui terlibat dalam bisnis dengan Kades Mander, Edo Saefudin, di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, pada tahun 2024.

    Edo dilaporkan telah membeli 16 ekor sapi dengan total biaya Rp290 juta, namun Kades tersebut baru membayar uang muka sebesar Rp20 juta. Dalam konfirmasi kepada media ini, Kades Edo Saefudin mengakui bahwa masalah yang dihadapi adalah belum melunasi pembayaran untuk transaksi 16 ekor sapi tersebut.

    Edo menjelaskan bahwa masalah yang dihadapinya adalah murni akibat kesalahan dalam bisnis pribadi dan tidak ada hubungannya dengan posisinya sebagai kepala desa. Ia mengungkapkan bahwa pembelian 16 ekor sapi dilakukan pada tahun 2024, dengan kesepakatan pembayaran yang dijadwalkan satu minggu setelah Lebaran Idul Adha 2024. Namun, ia mengaku telah ditipu oleh rekannya dalam bisnis tersebut.

    “Saya berjualan sapi, tetapi saya ditipu orang. Jadi, saat ini saya tidak memiliki uang dan tidak bisa memenuhi kebutuhan. Penipuan itu terjadi setelah Lebaran 2024, anggap saja sapi yang tersisa setelah pemilihan,” kata Edo pada Kamis (5/6/2025).

    Situasi ini semakin memperburuk kondisi usahanya, sehingga ia kesulitan untuk melunasi utangnya. Meskipun demikian, Edo menegaskan bahwa ia bertanggung jawab atas masalah ini. Ia bahkan telah memberikan jaminan kepada pedagang hewan ternak berupa surat AJB rumahnya.

    “Kami memiliki niat baik, sehingga kami memberikan jaminan tersebut. Jika pedagang ingin menjual rumah saya, silakan saja, tetapi sebaiknya diskusikan terlebih dahulu mengenai harganya,” jelasnya.

    Edo menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya sudah lama tidak berkomunikasi dengan pedagang hewan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pelunasan masih dilakukan secara bertahap. “Komunikasi terakhir kemungkinan terjadi pada tahun 2024, sudah cukup lama. Jadi, ketika saya memiliki uang, saya langsung melakukan pembayaran secara bertahap,” ujarnya.

    Terkait masalah ini, Edo mengaku telah dihubungi oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, untuk meminta klarifikasi. “Bupati menghubungi saya melalui telepon kemarin sore untuk menanyakan hal itu. Saya menjelaskan bahwa ada kendala pribadi dalam usaha saya, namun semakin hari, usaha saya semakin sulit,” katanya.

    Edo menegaskan bahwa ia akan bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya dengan pedagang hewan ternak tersebut.

    Viral di Media Sosial
    Seorang pedagang hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tak dapat menahan tangisnya saat menagih pembayaran kepada seorang kepala desa (kades). Masalahnya, kades tersebut belum membayar uang untuk 16 ekor sapi miliknya. Kades itu masih berutang Rp290 juta dan baru memberikan uang muka sebesar Rp20 juta.

    Video yang merekam curhatannya kini telah menjadi viral. Pria dalam video tersebut terlibat dalam bisnis dengan Kades Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, bernama Edo Saefudin pada tahun 2024. Diduga, Kades Edo hanya membayar uang muka Rp20 juta untuk pembelian 16 ekor sapi, sementara sisa pembayaran belum dilunasi hingga saat ini.

    Video ini mulai viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @dhemit_is_back01 pada Kamis, 4 Juni 2025. Unggahan tersebut juga menyertakan foto surat pernyataan dari Kades Edo yang berjanji akan membayar pembelian 16 ekor sapi seharga Rp290 juta.

    Kepala Desa Edo berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran pada akhir bulan Agustus 2024, dengan jaminan berupa Akta Jual Beli (AJB) dan bangunan seluas 950 m². Dalam surat yang ditandatangani di atas materai pada 16 Juni 2024, Kades Edo menyatakan siap menghadapi konsekuensi yang mungkin timbul. Ia juga mengizinkan pedagang terkait untuk menjual rumahnya jika pembayaran tersebut tidak dilunasi. (Red-033)