Usut Kasus Korupsi Kementan Terkait Penempatan Pegawai

    0
    63

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, kasus korupsi yang tengah didalami di Kementerian Pertanian (Kementan) adalah terkait penempatan pegawai di jabatan tertentu.

    “Salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6).

    Meski demikian, kata Ali, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada beberapa perkara lain yang ditangani KPK sebelumnya, terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan, dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme,” ujarnya.

    Sebelumnya, beredar kabar KPK bakal menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Kabar itu diungkap akun Instagram @pedeoproject.

    Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

    Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

    “Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun Instagaram @pedeoproject.(Red)