Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 862,96 Gram Sabu

    0
    75

    PURWOREJO, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku di lokasi yang berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 862,96 gram, yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.

    Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Banyuurip.

    Pada Sabtu (15/3/2025) pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap seorang pria berinisial DW (39) di sebuah kamar kos milik SRWN di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.

    Saat penggeledahan, kami menemukan sebuah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 10,96 gram di dalam tas abu-abu merek Ripcurl,” ujar Kapolres Purworejo, didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, saat memberikan keterangan pada Jumat sore (28/03/2025). Ia menambahkan bahwa DW mengaku barang terlarang tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial RZ, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa DW memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial YPP (27), yang merupakan warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil menangkap YPP di Hotel Roemah Kayu, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.

    Di dalam kamar hotel, polisi menemukan barang bukti berupa empat kantong plastik berisi sabu dengan total berat 852 gram, sebuah tas ransel hitam merek Asus, handphone hijau merek Techno Spark GO 1, dua timbangan digital, satu bungkus rokok Dunhill hitam, dan satu Tupperware biru.

    Kapolres Purworejo menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. DW dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

    Sementara itu, YPP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2, yang mengancam hukuman seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun.

    Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

    “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegas AKBP Andry Agustiano.

    Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Purworejo berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Red-033)