Ungkap Identitas yang Harus Dikejar dalam Kasus Pagar Laut, Susno Duadji: Jangan Takut pada Pengusaha Besar

    0
    86

    TANGERANG, Cakrayudha-hankam.com – Dugaan keterlibatan Arsin semakin menguat setelah warga melaporkan bahwa namanya digunakan tanpa izin dalam persetujuan penerbitan sertifikat.

    Menurut keterangan dari masyarakat, Kepala Desa Kohod diduga terlibat dalam pencatutan nama mereka untuk sertifikat tanah.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Khaerudin, seorang warga yang mengaku menjadi korban.

    Khaerudin menjelaskan bahwa identitas beberapa warga telah digunakan tanpa persetujuan oleh oknum untuk pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2023.

    Menyikapi hal ini, Khaerudin meminta agar kasus ini diusut tuntas, karena warga tidak pernah merasa mengajukan permohonan untuk sertifikat HGB tersebut.

    “Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin.

    Khaerudin menduga kasus ini juga melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.

    “Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a’lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya,” kata dia.

    Laporan LBHAP PP Muhammadiyah ke Bareskrim Polri
    Dikutip dari TribunBogor, Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni melaporkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang ke Mabes Polri.

    Nama-nama itu dilaporkan karena diduga terlibat dalam pagar laut.

    “Yang dilaporkan sebetulnya nama-nama itu sudah tersebar luas di media sosial dan juga di Tangerang itu sudah sudah maklum nama-nama itu,” kata Gifroni.

    Menurutnya, nama-nama itu, kata dia, akan diserahkan ke Mabes Polri dan bersifat pengaduan.

    “Tentu polisi nanti tinggal menelusuri ya dengan melakukan investigasi mendalam tentang siapa di balik pemagaran laut ini,” ujarnya.

    Ia meyakini, pemagaran laut ini dilakukan oleh orang yang mempunyai dana besar.

    Menurut dia, pagar laut ini tidak mungkin dilakukan oleh nelayan meskipun secara swadaya, karena membutuhkan anggaran puluhan miliar rupiah.

    Gufroni juga menegaskan kalau pemagaran laut itu masih ada kaitannya dengan proyek PIK 2.

    “Sangat ada kaitannya, karena memang pada saat kita ke lokasi memang di pinggir pantai itu sedang ada pembangunan proyek PSN Pik 2

    Tak hanya melaporkan PIK 2, pihaknya juga menyampaikan sejumlah nama yang memberikan perintah untuk melakukan pemagaran.

    “Termasuk juga indikasi ada beberapa orang yang ikut terlibat, terutama dari oknum Pemerintah Desa,” katanya.

    Saat ditanya apakah nama Gojali alias Engcun juga turut dilaporkan atau tidak, Gufroni tidak memberikan jawaban yang pasti.

    “Nanti kita masuk ke dalam materi pengaduan tunggu besok nanti kita akan sampaikan nama-namanya,” kata dia.

    Diketahui, nama Gojali alias Engcun diduga merupakan bagian dari geng mafia tanah, yang bekerja kepada salah satu orang kepercayaan koperasi besar.

    Diberitakan sebelumnya, polemik kepemilikan sertifikat tersebut mencuat setelah viral keberadaan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

    Temuan pagar laut ini menjadi semakin ruwet setelah diketahui bahwa area pagar laut itu memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.

    Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang.
    Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

    Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

    Tak hanya di Tangerang, muncul juga kepemilikan HGB di laut Sidoarjo, Jawa Timur dengan luas 656 hektare.

    HGB tercatat milik PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare serta PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Masa berlaku HGB habis pada 2026.(Red-033)

    Editor: EH056