Polda Sultra Amankan 13 Tersangka Narkoba di Bulan Januari 2025, Temukan 1,3 Kg Sabu

    0
    147

    SULAWESI TENGGARA, Cakrayudha-hankam.com – Polda Sultra Amankan 13 Tersangka Narkoba di Bulan Januari 2025, Temukan 1,3 Kg Sabu

    SULAWESI TENGGARA, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menangkap 13 tersangka terkait kasus narkoba selama bulan Januari 2025, dengan total barang bukti mencapai 1.354,11 gram sabu.

    Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Sultra pada Rabu, 29 Januari 2025, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan rincian pengungkapan 13 kasus narkotika tersebut. Ia menyebutkan bahwa para tersangka terdiri dari 12 pria dan satu wanita.

    “Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 jiwa. Dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya dikonsumsi oleh 10 orang,” ujar Bambang dalam keterangan resminya pada hari Rabu.

    Kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana narkotika ini diperkirakan melebihi Rp 1,6 miliar. Angka tersebut diperoleh dari perhitungan berdasarkan harga 1 gram sabu yang dijual seharga Rp 1,2 juta.

    Penangkapan 13 tersangka dalam kasus narkoba tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda. “Peran para tersangka bervariasi, mulai dari kurir hingga pengedar yang beroperasi lintas kabupaten dan kota,” tambah Bambang.

    Bambang mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

    Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara dengan masa hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Red-033)

    Editor: EH056