Uji Publik Raperda PDRD Kota Pasuruan Diwarnai Walk Out, Aliansi Poros Tengah Soroti Ruang Partisipasi Publik

0
11

PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Forum uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Pasuruan di Gedung Gradika, Senin (5/10/2026), diwarnai aksi walk out sejumlah elemen organisasi masyarakat.

Aksi tersebut mencuat setelah peserta mempertanyakan substansi forum yang dinilai belum memberikan ruang cukup bagi publik untuk menguji dan membedah materi Raperda secara langsung.

Bagi Aliansi Poros Tengah, persoalannya bukan semata-mata mengenai perlu atau tidaknya perubahan Perda PDRD. Mereka mempertanyakan apakah mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi tersebut telah memberikan ruang partisipasi yang substantif.

Yudi Buleng dari Aliansi Poros Tengah menyoroti pentingnya keberpihakan kebijakan pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Menata kota tanpa memperhatikan kaum miskin adalah bentuk pengkhianatan yang mengatasnamakan estetika.”

Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap arah kebijakan daerah yang menurut Aliansi Poros Tengah perlu memperhitungkan dampak kebijakan fiskal terhadap masyarakat kecil maupun pelaku usaha

Sorotan lebih tajam disampaikan Edi Ambon. Ia mempertanyakan dasar, relevansi, serta urgensi perubahan Perda PDRD di tengah kondisi fiskal pemerintah daerah.

“Pertanyaannya mendasar, relevansinya apa dan faktor urgensinya apa? Jangan sampai karena kemampuan finansial atau kemampuan fiskal pemerintah kota sedang tidak baik-baik saja, kemudian pilihan kebijakannya fiskal justru akan membebankan kepada masyarakat.”

Menurut Edi, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seharusnya hanya diarahkan pada kemungkinan penambahan atau penyesuaian pajak dan retribusi.

Ia mempertanyakan apakah masih tersedia instrumen lain yang dapat ditempuh pemerintah daerah untuk memperkuat PAD tanpa meningkatkan beban masyarakat.

“Apakah tidak ada alternatif lain untuk mendongkrak PAD Kota Pasuruan selain menaikkan pajak daerah dan retribusi daerah?”

Bagi Aliansi Poros Tengah, perubahan kebijakan fiskal perlu disertai kajian yang memadai, terutama terkait daya tahan ekonomi masyarakat dan dampaknya terhadap aktivitas usaha.

Edi menegaskan, aksi walk out yang dilakukan Aliansi Poros Tengah tidak serta-merta berarti pihaknya menolak Raperda PDRD.

Menurut dia, sikap penolakan belum dapat disimpulkan karena pihaknya mengaku belum memperoleh dokumen Raperda secara utuh untuk dipelajari.

“Kalau kami dibilang menolak Raperda ini juga terlalu dini, terlalu prematur. Kami tidak menolak.”

Justru, kata Edi, yang dipersoalkan adalah format pelibatan publik dalam forum tersebut.

“Kami walk out karena menurut kami ini sosialisasi, bukan ranah uji publik. Kenapa? Karena kami yang diundang tidak menerima draft pengajuan Raperda.”

Ia menilai, tanpa dokumen yang dapat dipelajari peserta sebelum forum berlangsung, ruang dialog berpotensi hanya berjalan satu arah.

“Ketika kami tidak memegang draft Raperda, kita tidak bisa melakukan komunikasi atau diskusi dua arah untuk memberikan masukan. Kita hanya diundang untuk mendengarkan paparan dari pihak eksekutif.”

Kondisi tersebut, menurut Edi, membuat partisipasi masyarakat belum menyentuh substansi pembahasan regulasi.

“Ini tidak baik. Dinamikanya hanya bersifat seremonial. Tidak berbicara secara substantif.”

Aliansi Poros Tengah kemudian meminta Pemerintah Kota Pasuruan dan DPRD Kota Pasuruan mempertimbangkan untuk menahan sementara proses pembahasan perubahan Perda PDRD hingga ruang partisipasi publik dibuka secara lebih substantif.

“Untuk saat ini kami memohon kepada Pemerintah Kota Pasuruan, terutama pihak legislator, untuk sementara di-hold dulu pengajuan perubahan Perda PDRD ini.”

Permintaan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kritik yang disampaikan bukan diarahkan untuk menutup ruang pembentukan regulasi, melainkan mendorong agar prosesnya berjalan transparan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan berdasarkan dokumen yang dapat dipelajari.

Publik Bukan Sekadar Hadir, tetapi Harus Dapat Menguji
Dalam perspektif Aliansi Poros Tengah, partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah tidak cukup diukur dari jumlah undangan yang hadir dalam sebuah forum.

Masyarakat semestinya memiliki kesempatan untuk mengetahui materi Raperda, mempelajari pasal-pasal yang akan diatur, menguji argumentasi pemerintah, menyampaikan kritik, sekaligus menawarkan alternatif kebijakan.

Pada titik inilah perdebatan Raperda PDRD tidak hanya menyangkut target PAD. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana kebijakan fiskal daerah mampu meningkatkan pendapatan tanpa memperlebar beban masyarakat?

Pemerintah daerah tentu memiliki kepentingan memperkuat kapasitas fiskal. Namun, setiap kebijakan pajak dan retribusi pada akhirnya bersentuhan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha.

Karena itu, ruang partisipasi publik menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang lahir bukan hanya memiliki legitimasi administratif, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial.

PAD boleh dikejar. Regulasi boleh diperbarui. Namun publik tidak semestinya hanya hadir sebagai penonton ketika kebijakan yang berpotensi memengaruhi kehidupan mereka sedang dirumuskan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Pasuruan dan DPRD Kota Pasuruan perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan mengenai substansi Raperda, dasar urgensi perubahan, kajian fiskal, serta mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses pembahasannya.

Fakta mengenai materi Raperda dan alasan pemerintah mengajukan perubahan menjadi ruang klarifikasi penting agar perdebatan publik tidak berhenti pada persepsi, tetapi bergerak menuju pembahasan berbasis dokumen dan data. (RMT)