UGM Tegaskan Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan

    0
    170

    Akan Tunjukkan Data jika Penegak Hukum Minta

     

    YOGYAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa mereka tidak akan mengungkapkan data pribadi kecuali ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, dalam sebuah keterangan tertulis yang juga menyebutkan bahwa mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah alumnus UGM.

    Dalam informasi yang diambil dari situs resmi UGM pada 15 April 2025, Sandi mengonfirmasi bahwa Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

    Pernyataan tersebut disampaikan setelah audiensi dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang meminta klarifikasi mengenai ijazah Joko Widodo pada hari Selasa, 15 April, di Fakultas Kehutanan UGM.

    “Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM),” tuturnya.

    “Yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh proses studinya yang dimulai pada tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada 5 November 1985,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa UGM tidak terlibat dalam konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta Joko Widodo.

    Sebagai institusi publik, UGM, menurutnya, menjalankan sistem pendidikan tinggi di Indonesia yang tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.

    “Oleh karena itu, UGM hanya akan memberikan data yang bersifat publik, sementara data pribadi hanya akan diserahkan jika ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kompas.TV melaporkan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah menerima gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada Senin, 14 April 2025.

    Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt telah diterima pada hari ini, 14 April 2025,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto.

    Bambang juga menginformasikan mengenai susunan hakim yang akan menangani gugatan tersebut.

    “Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, bersama Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih,” jelas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv pada Senin (14/4/2025).

    Penggugat dalam perkara ini adalah Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM).

    TIPU UGM berpendapat bahwa terdapat ketidaksesuaian data pada ijazah Jokowi. Salah satu contohnya adalah saat pendaftaran sebagai Wali Kota Surakarta, Jokowi menyatakan bahwa ia merupakan lulusan SMA Negeri 6 Surakarta, padahal pada tahun kelulusan Jokowi, sekolah tersebut belum menggunakan nama SMA N 6 Surakarta.

    SMA N 6 Surakarta merupakan hasil transformasi dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) yang terjadi pada 9 Agustus 1985, bertepatan dengan tahun kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan, jurusan Teknologi Kayu, di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

    TIPU UGM juga menyatakan bahwa ketidaksesuaian data ini membuat ijazah sarjana Jokowi dari UGM menjadi meragukan.

    Lebih lanjut, Jokowi juga meraih gelar insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, khususnya di jurusan Teknologi Kayu. Namun, menurutnya, sejak pendirian Fakultas Kehutanan UGM hingga saat ini, tidak pernah ada jurusan yang bernama Teknologi Kayu.

    Menanggapi hal ini, Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai informasi yang sangat menyesatkan.

    Kami dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” ujar Yakup di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, seperti yang dilansir oleh Kompas.com.

    Ia juga menekankan bahwa menurut prinsip hukum, pihak yang mengajukan tuduhan memiliki tanggung jawab untuk membuktikan klaim tersebut.

    “Kita harus kembali pada prinsip hukum bahwa siapa pun yang mengajukan tuduhan, merekalah yang harus membuktikannya,” tambahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Yakup juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Jokowi hanya akan memperlihatkan ijazah asli Jokowi jika ada permintaan resmi berdasarkan hukum.

    “Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali ada permintaan yang sah dari pihak berwenang, seperti pengadilan. Jika tidak, untuk apa kami harus menunjukkan?” jelasnya. (Red-033)