Sahroni soal Kasus Suap Vonis Lepas di PN Jakpus

    0
    84

    Reformasi Hakim Perlu Dibenahi

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, memberikan perhatian pada kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengaturan vonis bebas dalam perkara persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) untuk periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

    Dalam kasus ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk memutuskan agar tiga perusahaan—PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dibebaskan dari tuntutan.

    Sebagian dari uang suap tersebut juga diduga dibagikan kepada tiga anggota Majelis Hakim yang menangani kasus ini, dengan total penerimaan masing-masing sekitar Rp 22,5 miliar.

    Menanggapi situasi ini, Sahroni menekankan pentingnya reformasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

    “Kami berharap reformasi hakim di negara ini perlu diperbaiki, dan kami tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan kepada kami,” kata Sahroni kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Selasa (15/4).

    “Ini adalah wujud kerja keras dari pemerintahan baru yang baru beberapa bulan menjabat, dan semoga ini menjadi perhatian kita semua,” tambahnya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam proses reformasi hukum.

    “Saya mendorong semua pihak untuk terus memantau kekurangan yang ada, baik di kepolisian, kejaksaan, KPK, maupun dalam proses penegakan hukum yang belum sempurna. Setidaknya, kita berkomitmen untuk memperbaiki apa yang kurang,” ujarnya.

    Kasus Suap Hakim di PN Jakpus
    Kejaksaan Agung telah mengungkap praktik suap yang terkait dengan vonis bebas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Kasus ini melibatkan beberapa korporasi yang menjadi terdakwa.

    Tiga korporasi yang terlibat adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso dan Ariyanto bertindak sebagai pengacara untuk ketiga korporasi tersebut.

    Majelis hakim dalam kasus ini dipimpin oleh Djuyamto sebagai Ketua, dengan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

    Diduga, Arif membagikan uang suap kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiga hakim untuk meninjau berkas perkara. Selanjutnya, Arif menyerahkan Rp 18 miliar kepada Djuyamto dan rekan-rekannya agar mereka memberikan vonis bebas kepada para terdakwa.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, serta dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto. Selain itu, Wahyu Gunawan, yang menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, juga termasuk dalam daftar tersangka.

    Tiga anggota Majelis Hakim yang menangani perkara persetujuan ekspor CPO tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dalam putusannya mengenai kasus persetujuan ekspor CPO, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa korporasi terbukti melakukan tindakan yang diuraikan dalam dakwaan. Namun, Hakim berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi.

    Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa, sehingga mereka tidak dikenakan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari para terdakwa korporasi CPO maupun ketujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO tersebut. (Red-033)