Turut Dikorupsi Mbak Ita dan Suami

    0
    80

    Anggaran Renovasi Sekolah Rusak Rp 20 Miliar

     

    SEMARANG, Cakrayudha-hankam.com – Harapan sejumlah sekolah di Kota Semarang untuk mendapatkan perbaikan fasilitas kini sirna. Bukan karena tidak adanya anggaran, melainkan karena dana rehabilitasi diduga disalahgunakan dan dialihkan untuk proyek pengadaan meja dan kursi senilai Rp 20 miliar.

    Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (7/5/2025), dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar sebagai penyuap Mbak Ita dan Alwin.

    Salah satu saksi kunci, Yudia Setiandradi, yang menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, mengungkapkan bahwa perubahan arah penggunaan anggaran terjadi secara mendadak.

    Pada saat itu, banyak sekolah yang berada dalam kondisi memprihatinkan dan sangat memerlukan renovasi. “Pak Bambang menyampaikan bahwa ada instruksi dari Pak Alwin untuk menganggarkan Rp 20 miliar untuk pengadaan mebel,” ungkap Yudia di hadapan majelis hakim. Instruksi ini berasal dari Kepala Dinas Pendidikan, Bambang Pramusinto, dan mengubah prioritas kerja dinas pendidikan secara signifikan.

    Yudia menjelaskan bahwa kebutuhan mendesak saat itu bukanlah mebel, melainkan sarana dan prasarana lain yang lebih penting. “Sebenarnya, kebutuhan yang ada bukanlah mebel, apalagi dengan anggaran sebesar Rp 20 miliar, karena pengadaan sarana dan prasarana saja masih kurang,” tambahnya.

    Yudia juga mengakui bahwa mereka tidak berani menolak keputusan tersebut karena berasal dari sosok berpengaruh, yaitu Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga merupakan anggota DPRD. “Kami kan bawahan,” ujarnya singkat.

    Pernyataan Yudia semakin memperkuat tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuduhan tersebut menyatakan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar dari dua terdakwa, Martono dan Rachmat U. Djangkar. Salah satu proyek yang diduga “diatur” adalah pengadaan mebel untuk SD oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

    Sebagaimana diketahui, Mbak Ita telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri. Selain mereka, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, juga menjadi terdakwa. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. (Red-033)