Mediasi Kedua Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Deadlock

    0
    80

    SOLO, Cakrayudha-hankam.com – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengadakan sidang mediasi kedua untuk perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock.

    Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihak penggugat tetap mengajukan tuntutan yang sama, yaitu meminta Jokowi sebagai tergugat 1 untuk menunjukkan ijazah aslinya di depan publik. Permintaan ini ditolak oleh pihak tergugat 1.

    “Tuntutan yang diajukan oleh penggugat tetap sama, meminta Tergugat 1, dalam hal ini Jokowi, untuk menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka. Kami dengan tegas menolak tuntutan tersebut. Dalam mediasi kali ini, kami telah berkonsultasi dengan Pak Jokowi dan meminta mediator agar tidak ada kesepakatan damai, sehingga mediasi berakhir dalam keadaan deadlock dan tidak berlarut-larut,” ungkap Irpan pada Rabu (7/5/2025).

    Dalam proses mediasi tersebut, Jokowi sebenarnya telah diundang oleh mediator untuk hadir secara langsung sebagai pihak utama. Namun, Irpan berpendapat bahwa kehadiran Jokowi tidak diperlukan dengan sejumlah alasan.

    “Ada beberapa pertimbangan, seperti pihak penggugat tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, dan tidak berhak mengajukan gugatan terkait dugaan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam Pilwalkot Solo, Pilgub Jakarta, dan Pilpres. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Pak Jokowi tidak hadir untuk menyelesaikan proses mediasi dengan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

    Di sisi lain, pihak penggugat, Muhammad Taufiq, tetap berpegang pada pendapatnya bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli. Ia juga menekankan bahwa Jokowi tidak berani menunjukkan ijazah aslinya.

    “Ini sebenarnya sederhana. Jika seseorang di jalan dihentikan, dan kendaraannya dilengkapi dengan surat-surat, mereka hanya perlu menunjukkan STNK. Selain itu, jika Jokowi tidak hadir untuk memberikan keputusan, hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif. Pada akhirnya, orang akan beranggapan bahwa sekolah tidak penting, karena ijazahnya saja disembunyikan,” ujar Taufiq. (Red-033)