TNI Jaga Kejaksaan, Pengamat Sebut Alarm Negara Darurat Korupsi

    0
    69

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Penempatan TNI di kantor Kejaksaan dianggap lebih dari sekadar masalah keamanan. Hal ini bahkan diartikan sebagai sinyal kuat bahwa negara sedang menghadapi situasi darurat korupsi.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Pengamat hukum dan politik, Dr. Pieter Zulkifli, SH., MH, sebagai tanggapan terhadap kebijakan tersebut. “Di tengah kondisi darurat ini, masyarakat menunggu: apakah pemimpin baru akan menegakkan hukum atau justru menekannya?” ungkap Pieter Zulkifli dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.

    Pieter Zulkifli juga sependapat dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan bahwa situasi ini tidak normal. Mahfud MD menambahkan bahwa ketegangan antara Kejaksaan dan Polri bukanlah hal baru, melainkan sudah ada sejak masa pemerintahannya.

    Mahfud mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait kurangnya kepercayaan di antara penegak hukum, di mana kasus-kasus besar terhambat di kepolisian, dan kejaksaan tampak beroperasi secara terpisah. Dalam situasi ini, TNI hadir sebagai pelindung.

    Apakah ini pertanda bahwa upaya pemberantasan korupsi di masa depan akan semakin tegas dan langsung? Mungkin saja. Namun, risiko terbesar yang dihadapi adalah meningkatnya keterlibatan militer dalam fungsi-fungsi sipil yang dapat melampaui batas,” ungkapnya.

    “Apapun alasannya, pengiriman TNI ke kantor-kantor Kejaksaan sebenarnya mencerminkan lemahnya sistem penegakan hukum, bukan sebaliknya,” tambahnya.

    Pieter Zulkifli mengingatkan bahwa jika Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah ini, maka seharusnya ia berbicara kepada publik. Prabowo perlu menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah transisi menuju Indonesia yang lebih bersih.

    Pieter Zulkifli juga mengakui bahwa kebijakan penempatan TNI di setiap kantor Kejaksaan telah mengejutkan banyak orang. Terlebih lagi, penempatan militer ini terjadi di saat negara sedang menghadapi masalah serius akibat korupsi yang merembes hingga ke ruang-ruang kekuasaan yang seharusnya bersih.

    Ia menyatakan bahwa masyarakat terus disajikan dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Ia bahkan mencurigai bahwa penempatan TNI tersebut merupakan sinyal darurat atau mungkin ada misi tersembunyi dari pihak tertentu yang tidak mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo.

    Ketika batas antara sipil dan militer mulai kabur, dan hukum diperlakukan seperti pertunjukan teater, masyarakat berhak mempertanyakan: apakah ini adalah perang melawan korupsi atau perang antarlembaga? ujar Pieter Zulkifli.

    Ia menegaskan bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi masalah kronis yang merusak fondasi perekonomian dan menghambat kemajuan pembangunan. Kasus-kasus besar seperti korupsi dalam tata niaga timah, Pertamina, Antam, BLBI, dan Asabri hanyalah sebagian kecil dari praktik korupsi yang semakin sistemik.

    Menurutnya, akar permasalahan terletak pada lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, serta moralitas penegak hukum yang semakin menurun, ditambah dengan dominasi mafia peradilan yang seringkali membuat hukum berpihak pada pihak yang kuat.

    Tanpa adanya reformasi yang mendasar, korupsi akan terus menjadi siklus yang sulit untuk diputus, tegasnya.

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa untuk menghentikan praktik korupsi, diperlukan komitmen yang kuat dari semua elemen masyarakat. Langkah-langkah penting yang harus diambil meliputi penguatan sistem pengawasan, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, dan penegakan hukuman yang tegas bagi para pelaku korupsi.

    Namun, ia menekankan bahwa yang tak kalah penting adalah meningkatkan integritas para politisi dan menciptakan budaya akuntabilitas di seluruh lapisan pemerintahan. Tanpa langkah tersebut, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi sekadar wacana, sementara masyarakat tetap menanggung akibatnya.

    Pieter Zulkifli menyatakan bahwa hampir satu abad setelah Indonesia merdeka, penegakan hukum di negara ini masih sangat jauh dari harapan. Kondisi penegakan hukum di Indonesia semakin menunjukkan tanda-tanda darurat. Salah satu contohnya adalah pengerahan TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

    “Pertanyaan besar pun muncul: mengapa bukan Kepolisian yang menjalankan tugas ini? Lebih jauh, apakah pengerahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto?” ujarnya.

    Surat Telegram Panglima TNI TR/422/2025 dan tindak lanjut dari Kasad melalui ST/1192/2025 yang menginstruksikan pengerahan personel tempur dan bantuan tempur ke kantor-kantor kejaksaan telah menimbulkan polemik. Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut prinsip.

    “Dalam sistem hukum yang demokratis, penting untuk menjaga batas antara fungsi militer dan sipil dengan ketat. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak yang mempertanyakan, apa yang sebenarnya terjadi di Kejaksaan sehingga lembaga tersebut merasa perlu berlindung di balik seragam loreng?” ungkap Pieter Zulkifli.

    Surat Telegram Panglima TNI TR/422/2025 dan tindak lanjut dari Kasad melalui ST/1192/2025 yang menginstruksikan pengerahan personel tempur dan bantuan tempur ke kantor-kantor kejaksaan telah memicu polemik. Isu ini bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip dasar.

    “Dalam sistem hukum yang demokratis, sangat penting untuk menjaga pemisahan yang jelas antara fungsi militer dan sipil. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak pihak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di Kejaksaan sehingga lembaga tersebut merasa perlu mendapatkan perlindungan dengan menggunakan seragam militer,” kata Pieter Zulkifli.

    Apakah ini merupakan sinyal dari Prabowo bahwa ia memberikan izin kepada TNI untuk lebih aktif terlibat dalam urusan sipil, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi? tanya Pieter Zulkifli.

    Ia berpendapat bahwa jika hal ini benar, Indonesia akan memasuki fase baru, di mana institusi yang selama ini berfungsi sebagai penyangga keamanan negara mulai terlibat dalam bidang-bidang yang seharusnya menjadi tanggung jawab sipil dan lembaga penegak hukum.

    “Jika tidak, akan muncul opini liar bahwa Indonesia bergerak menuju semi-militerisme dalam penegakan hukum, dan itu bukan pertanda baik bagi demokrasi kita,” tambahnya.

    Meskipun demikian, Pieter Zulkifli mengakui bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan atau bantuan pengamanan terhadap aset dan objek vital negara. Di sisi lain, Kejaksaan juga merupakan bagian dari objek vital negara yang sangat strategis.

    “Apakah TNI memiliki wewenang dalam hal pengamanan selain dari pertahanan? Menurut UU TNI pasal 7 ayat 2, dengan jelas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan dan bantuan dalam pengamanan aset-aset atau objek vital strategis. Kejaksaan adalah salah satu objek vital negara yang sangat strategis,” tegasnya. (Red-033)