Roy Suryo Tak Berkutik Diskakmat Penasihat Kapolri

    0
    129

    Terkait Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi, belakangan ini menarik perhatian publik setelah berhasil membungkam Roy Suryo terkait proses hukum ijazah Presiden Jokowi. Aryanto Sutadi menegaskan bahwa proses hukum pidana mengenai ijazah Jokowi tidak perlu menunggu hasil sidang perdata yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo. Sementara itu, Roy Suryo tetap berpendapat bahwa proses hukum pidana harus menunggu hasil dari sidang perdata tersebut.

    Saat ini, polemik mengenai ijazah Jokowi sedang diperiksa di PN Solo terkait gugatan perdata. Selain itu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Jokowi sendiri telah melaporkan lima orang atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan yang berkaitan dengan ijazahnya. “Seharusnya kedua belah pihak sudah melaporkan satu sama lain sejak lama,” ungkap Aryanto Sutadi dalam wawancara di Kompas TV.

    Roy Suryo kemudian mempertanyakan prosedur hukum yang seharusnya diikuti dalam kasus tersebut. “Bukankah seharusnya perkara perdata diselesaikan terlebih dahulu?” tanya Roy. Sutadi menjawab, “Oh, tidak ada. Itu berbeda. Perdata dan pidana itu berbeda.” Namun, Roy Suryo tetap pada pendiriannya. Ia berargumen bahwa seharusnya kasus perdata diselesaikan sebelum melanjutkan ke proses pidana. “Ada, Pak. Harusnya perdata diselesaikan dulu, baru pidananya bisa berjalan,” kata Roy. Sutadi menjelaskan bahwa proses tersebut biasanya terjadi dalam sengketa tanah. “Tidak seperti itu, Pak. Itu berlaku jika ada sengketa rumah, di mana satu pihak mengklaim ini dan pihak lain mengklaim yang berbeda,” jelas Sutadi. Roy kemudian menanggapi, “Tapi, bagaimana jika perkara perdata itu tidak tepat? Jika ternyata hasil uji dalam perdata menunjukkan ketidak cocokan?”

    “Siapa yang melakukan pengujian?” tanya Aryanto.
    “Itu dia, Pak…” jawab Roy Suryo, terhenti dalam kalimatnya.

    Mengenai isu ijazah Jokowi, Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah termasuk dalam ranah pidana, bukan perdata.
    “Pemalsuan adalah tindakan pidana, jadi pengujian harus dilakukan dalam konteks pidana. Prosesnya dimulai dari penyidikan, di mana bukti-bukti harus dicari. Penyidik perlu mengumpulkan bukti yang mendukung keaslian ijazah tersebut, termasuk keterangan dari teman-teman Jokowi dan pihak universitas,” jelasnya.

    “Selanjutnya, semua bantahan akan dikumpulkan oleh polisi dan disusun dalam berkas. Berkas ini kemudian akan dikirim ke kejaksaan untuk ditentukan apakah bisa digunakan sebagai dasar tuntutan. Jaksa akan menilai dan kemudian kasus ini akan dibawa ke pengadilan,” tambah Aryanto.

    Ia menyatakan bahwa seharusnya kasus pidana terkait ijazah Jokowi ditangani oleh satu instansi. “Menurut saya, saya pernah membuat Perkap (Peraturan Kapolri). Jika penanganan kasus ini melibatkan pihak yang sama, sebaiknya ditangani dalam satu instansi. Tujuannya agar barang buktinya tidak berpindah-pindah, karena bukti pemalsuan dan tuduhan itu saling terkait. Misalnya, bisa ditangani oleh Metro atau Bareskrim, tetapi dengan unit yang berbeda agar tetap relevan,” ujarnya.

    Meskipun Penasihat Kapolri telah memberikan penjelasan, Roy Suryo tetap bersikukuh dengan pendapatnya. “Sebenarnya sudah jelas ada aturan yang menyatakan bahwa kasus perdata harus didahulukan, bukan pidana,” ujarnya.

    Aryanto menanggapi dengan tegas, “Itu berbeda. Jika kasusnya sama, maka perdata yang harus diutamakan; namun ini berbeda. Satu kasus melibatkan tuduhan palsu, sedangkan yang lainnya tidak.”

    Roy Suryo kemudian menambahkan, “Namun objeknya sama, yaitu ijazah palsu.”

    Di tengah perdebatan, Guru Besar UNS, Adi Sulistiyono, menjelaskan bahwa semua proses hukum terkait kasus ijazah Jokowi dapat berjalan secara terpisah tanpa harus menunggu satu sama lain.

    “Sebenarnya, masing-masing kasus bisa berjalan sendiri. Dalam situasi tertentu, seperti pada perbuatan melawan hukum 1365, ada kalanya proses pidana harus diselesaikan terlebih dahulu karena melibatkan unsur perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

    “Jadi, pada dasarnya, keduanya bisa berjalan secara independen,” tambah Adi.

    Proses Hukum Diminta untuk Lebih Transparan
    Dalam kesempatan ini, Roy Suryo meminta agar kepolisian memberikan penjelasan yang rinci mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    “Ijazah tersebut harus ditunjukkan kepada publik, sehingga kita dapat melihat hasilnya secara detail. Seperti dalam uji laboratorium, kita perlu tahu angka-angka spesifik, seperti SGUT, SGPT, dan kadar gula darah. Jangan hanya disampaikan dalam satu kalimat, apakah ini asli atau tidak. Jika hasilnya disajikan dengan detail dan rinci, insya Allah kita akan menghormatinya. Namun, jika hasil tersebut terkesan dibuat-buat, itu tidak dapat diterima,” ujar Roy Suryo pada Jumat (16/5/2025).

    Pendapat Roy Suryo ini juga didukung oleh Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.

    Aryanto Sutadi menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak kepolisian. “Percayakan kepada penyidik. Proses ini akan diperiksa secara ilmiah, menggunakan analisis, dan mencari tahu apakah ijazah tersebut benar-benar asli. Pembuktian tidak hanya dilakukan dengan membandingkan dokumen, tetapi juga dengan menelusuri sumbernya secara menyeluruh,” jelas Aryanto.

    Pesan saya kepada pihak kepolisian adalah untuk bersikap terbuka. Jangan menutup informasi. Kami telah memeriksa sepuluh saksi, dan saya berharap keterangan dari mereka dapat disampaikan kepada publik. Aryanto Sutadi juga menyampaikan tiga poin penting kepada penyidik. Pertama, ia meminta agar kepolisian transparan dalam memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan.

    Aryanto berharap Polri dapat mengungkapkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa. “Saksi A harus dijelaskan apa yang mereka katakan, begitu juga dengan saksi B. Semua informasi harus dibuka untuk publik,” ujarnya. Dengan demikian, berkas yang disusun oleh polisi akan mencerminkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, tambahnya.

    Aryanto kemudian membahas mengenai kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum penyidik. Ia mengungkapkan bahwa ada penyidik yang selektif dalam memilih data yang akan diserahkan kepada jaksa. Menanggapi hal ini, Aryanto mengingatkan agar Polri dapat bersikap transparan dan jujur.

    Semua bukti yang telah dikumpulkan, menurutnya, harus diserahkan. “Seringkali, penyidik melakukan kecurangan dengan memilih-milih data yang akan dikirim ke jaksa, meskipun ada banyak bukti yang tersedia,” kata Aryanto.

    “Oleh karena itu, dalam kasus ini, kami menuntut agar polisi dan penyidik bersikap jujur. Ini berarti semua alat bukti harus dikumpulkan, dimasukkan ke dalam berkas, dan diserahkan kepada jaksa,” tambahnya.

    Pesan kedua dari Aryanto adalah agar jaksa yang menangani kasus ijazah Jokowi juga bersikap transparan. Ia berharap tidak ada pengurangan barang bukti atau manipulasi dalam tuntutan. “Jaksa juga harus jujur, jangan sampai bukti dikurangi atau tuntutan dimanipulasi,” tegasnya.

    Terakhir, Aryanto menekankan pentingnya agar hakim yang menangani kasus ijazah Jokowi tidak mudah disuap. “Hakim juga harus bersikap jujur, jangan sampai mereka terpengaruh oleh suap seperti yang terjadi pada kasus sebelumnya,” tutup Aryanto.

    Saksi Teman Kuliah Jokowi
    Andi Pramaria, salah satu teman seangkatan Joko Widodo (Jokowi), memberikan kesaksian bahwa mereka pernah menempuh pendidikan bersama di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 19 November 1985.

    “Saya benar-benar menyaksikan dan berkuliah bersama Pak Jokowi hingga kami lulus. Kami juga wisuda bersama,” ujarnya.
    “Di foto yang beredar, Pak Jokowi berada di posisi kedua dari kanan, sementara saya di posisi kedua dari kiri,” tambah Andi saat ditemui wartawan di kediamannya di Jalan Panji Wangko, Panji Tilar, Kekalik, Kota Mataram, pada Sabtu (17/5/2025).

    Dalam beberapa hari terakhir, Andi cukup sibuk menerima permintaan wawancara dari media terkait ijazah Jokowi. Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perdagangan Provinsi NTB ini mengaku tidak dapat memastikan keaslian ijazah Jokowi saat ini.

    Namun, ia menegaskan bahwa keduanya masuk kuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu yang bersamaan. Andi juga memperlihatkan ijazahnya yang dicetak dengan jenis huruf Times New Roman, yang menjadi sorotan Roy Suryo dan pihak lain yang menuduh ijazah Jokowi sebagai palsu.

    Ia menjelaskan bahwa sebagai mahasiswa pada waktu itu, mereka hanya menerima ijazah tanpa memiliki kesempatan untuk mengajukan protes terkait jenis huruf yang digunakan. “Ijazah kami biasanya dicetak di Percetakan Perdana,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Andi dengan tegas menyatakan bahwa jika dilihat dari nilai sejarah dan konteksnya, ia yakin ijazah Jokowi adalah asli, asalkan formatnya sama dengan miliknya. Ia juga mengklarifikasi bahwa Kasmojo, yang pernah disebut Jokowi sebagai dosen pembimbing skripsinya, sebenarnya bukanlah pembimbing skripsi Jokowi.

    “Pak Kasmojo adalah dosen pembimbing untuk kartu rencana studi (KRS) dan hanya berperan sebagai asisten dosen. Pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof. Sumitro,” jelas Andi.

    Andi juga menunjukkan beberapa foto kuliahnya bersama Jokowi, termasuk foto wisuda yang beredar di media sosial.

    “Saya tidak memiliki albumnya; foto-foto ini memang dibagikan di grup WhatsApp alumni angkatan kami,” ujarnya. Saat ditanya mengenai Hari Mulyono, yang dianggap mirip dengan Jokowi, Andi menunjukkan foto wisuda, tetapi tidak menemukan gambar Mulyono.

    Ia menekankan bahwa terdapat perbedaan yang mencolok antara keduanya. “Jelas berbeda. Pak Jokowi itu kurus, sedangkan Hari Mulyono agak gemuk,” ujarnya. Andi menambahkan bahwa Mulyono adalah teman seangkatan mereka di Fakultas Kehutanan dan juga sepupu Jokowi, yang menikah dengan adik kandung Jokowi, Idayati. Mulyono adalah suami pertama Idayati sebelum ia meninggal, dan setelah itu, Idayati menikah lagi dengan Ketua MK, Anwar Usman.

    Andi juga menyampaikan bahwa 67 alumni angkatan 1980 di Fakultas Kehutanan memiliki hubungan yang akrab dan sering berdiskusi bersama. “Kami sering ngobrol dan tertawa. Kami tetap akrab hingga sekarang,” katanya. Mantan Kepala Dinas yang kini bertugas di UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi (Balatkop) Provinsi NTB ini menginformasikan bahwa angkatannya akan mengadakan reuni pada Juni 2025.

    Saat ditanya mengenai keaktifan Jokowi di grup WhatsApp angkatan, Andi menjelaskan bahwa Jokowi sudah lama tidak berpartisipasi dalam grup itu akibat kesibukannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

    Meskipun demikian, grup WhatsApp tersebut diberi nama ‘Spirit 80’ oleh Jokowi. Dalam kesempatan itu, Andi menegaskan bahwa ia tidak bermaksud membela Jokowi, melainkan ingin menyampaikan bahwa ia adalah teman kuliah Jokowi dan tidak dapat memastikan keaslian ijazah yang dimiliki Jokowi saat ini.

    Mengenai ijazah asli Jokowi, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hanya menerima salinan fotokopi ijazah Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu.

    Sementara itu, dokumen ijazah asli Jokowi disimpan di Bareskrim Polri sebagai barang bukti utama untuk keperluan uji forensik. “Saya ingin menegaskan bahwa yang kami miliki adalah fotokopi. Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (15/5/2025).

    Dalam tahap awal penyelidikan, polisi telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk sebuah flash disk yang berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan dari platform media sosial X, serta dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi ijazah, printout legalisir, cover skripsi, dan lembar pengesahan.

    “Pendalaman terhadap printout legalisir, fotokopi cover skripsi, dan lembar pengesahan masih terus dilakukan,” kata Ade Ary.

    Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, setidaknya 24 saksi telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Pada Kamis, 15 Mei 2025, dua saksi, yaitu RS dan TT, hadir untuk menjalani pemeriksaan, sementara saksi ES tidak memenuhi panggilan penyidik.

    Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, ijazah asli Jokowi telah diserahkan kepada Bareskrim Polri oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, pada Jumat, 9 Mei 2025.

    Wahyudi mengungkapkan bahwa ia hanya diminta untuk mengantarkan dokumen tanpa ada pesan khusus dari Jokowi. “Tidak ada pesan dari Jokowi. Saya hanya membawa dokumen ini untuk diserahkan ke Bareskrim,” kata Wahyudi.

    Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari komitmen kliennya untuk membuktikan keaslian ijazah. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap jika dokumen tersebut perlu diuji secara forensik.

    Hari ini, kami telah menyerahkan semua dokumen kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti dan dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Yakup.

    Ajudan Presiden, Kompol Syarif Fitriansyah, juga hadir mendampingi proses penyerahan dokumen kepada penyidik.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik telah mewawancarai 26 saksi dari berbagai latar belakang untuk menyelidiki laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

    Saksi-saksi tersebut terdiri dari pelapor, staf Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, percetakan, staf dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta, serta perwakilan dari Ditjen PAUD-Dikdasmen, Ditjen Dikti, KPU Pusat, dan KPU DKI Jakarta.

    “Sebanyak 26 orang saksi telah diwawancarai,” kata Djuhandani pada Rabu (7/5/2025). Selain itu, penyidik juga memeriksa dokumen mulai dari pendaftaran mahasiswa UGM hingga kelulusan skripsi. Proses uji laboratorium telah dilakukan dengan membandingkan dokumen milik Jokowi dengan dokumen milik teman seangkatannya yang kuliah dari tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985.

    Uji laboratorium telah dilakukan terhadap dokumen yang dimiliki oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM, mulai dari saat mereka masuk hingga lulus, dengan membandingkannya dengan dokumen teman seangkatan mereka,” jelasnya. Saat ini, Bareskrim masih mendalami seluruh data dan dokumen untuk membuktikan atau membantah adanya dugaan cacat hukum pada ijazah Presiden Jokowi.(Red-033)