TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas

    0
    61

    Lawan Propaganda Separatis dengan Fakta Konstitusi

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah propaganda separatis yang terus disuarakan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM, pemerintah kembali menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan. Sebaliknya, hal ini merupakan perwujudan dari peran konstitusional dalam melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara. Rabu, 16 April 2025.

    Belakangan ini, kelompok TPNPB-OPM mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan menolak pembangunan pos militer di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lainnya yang mereka sebut sebagai “zona perang.” Mereka bahkan mengeluarkan ultimatum agar masyarakat non-Papua meninggalkan daerah tersebut — sebuah pernyataan yang tidak hanya menyesatkan, tetapi juga melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

    TNI Tidak Datang untuk Berperang, Tapi Menjaga Perdamaian
    Kehadiran TNI di Papua sepenuhnya berdasarkan mandat hukum, yakni Pasal 30 UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, hingga Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang struktur organisasi TNI. Semua langkah pengamanan, termasuk pembangunan pos militer di wilayah rawan, dilakukan demi:
    – Menjamin keselamatan warga sipil.
    – Melindungi proses pembangunan nasional.
    – Menekan ancaman kekerasan dari kelompok separatis.

    Dansatgas Wilayah Papua menegaskan, “Tugas utama TNI di Papua adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk masyarakat asli Papua. Kami hadir bukan untuk menguasai, tetapi untuk memastikan harapan dan pembangunan dapat terus berkembang di tanah Papua.”

    Pendekatan Humanis Menjadi Kunci TNI di Papua. TNI telah mengadopsi pendekatan teritorial yang bersifat humanis, adaptif, dan partisipatif, sesuai dengan amanat Inpres No. 9 Tahun 2020 mengenai percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua. Di lapangan, kehadiran prajurit TNI tidak hanya terlihat dalam operasi keamanan, tetapi juga dalam upaya pembangunan sosial:
    – Membantu pendidikan dan layanan kesehatan,
    – Menjadi sahabat warga di wilayah pedalaman,
    – Menjalin komunikasi sosial yang erat dengan tokoh masyarakat dan adat.

    Kekerasan TPNPB: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tindakan Terorisme
    Ancaman yang ditujukan oleh TPNPB terhadap warga non-Papua, guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018. Serangan terhadap warga sipil dan fasilitas umum juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.

    TNI: Citra Negara yang Tegas namun Beradab
    Kehadiran TNI di Papua mencerminkan kedaulatan dan keabsahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Semua operasi yang dilakukan bersifat legal, akuntabel, dan profesional, dengan tetap mengutamakan perlindungan hak asasi manusia serta pendekatan yang inklusif terhadap masyarakat lokal.

    Negara tidak akan mundur sedikit pun dalam upayanya menjaga Papua sebagai bagian dari NKRI. Namun, negara akan hadir dengan sikap terbuka, bukan dengan cara yang menakutkan, kata seorang pejabat TNI yang bertugas di Papua.

    Kesimpulan:
    Dalam negara hukum, tidak ada tempat untuk kekerasan separatis. TNI berada di Papua bukan untuk menindas, melainkan untuk melindungi, mendampingi, dan membangun bersama masyarakat. Di tanah Papua, negara hadir bukan dengan senjata, tetapi dengan harapan, hukum, dan cinta tanah air.

    Sumber:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)