TNI AL Bertanggung Jawab Terkait Kematian Remaja Korban Penembakan Oknum Anggota

    0
    141
    Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar, Brigjen TNI (Marinir) Andi Rahmat M (./Irfandi)

    MAKASSAR, (Cakrayudha-hankam.com)  –  Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menyatakan bertanggung jawab atas kematian remaja bernama Paris (19) dan perawatan Alli (16). Keduanya merupakan korban penembakan yang dilakukan oknum anggota TNI AL Koptu SB saat melerai tawuran di Makassar, Sulawesi Selatan.

    Ihwal itu disampaikan Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar, Brigjen TNI (Marinir) Andi Rahmat M, Senin (6/5/2024). Ia mengaku bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya dan memberikan perhatian serius kepada korban, baik keluarga korban yang meninggal maupun korban yang sedang menjalani perawatan intensif di RSUP Wahidin Sudirohusodo.

    “Penanganan sejak kemarin kejadian langsung kita tangani ke RS AL dahulu, kemudian kita rujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo, kondisinya korban ini stabil. Dokter kita juga di sana untuk memantau terus selama 24 jam, direncanakan operasi. Kebetulan korban darahnya A+, jadi ada sembilan orang yang kita kirim ke sana untuk melaksanakan donor,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas penembakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL, Koptu SB, terhadap dua remaja yang terjadi pada Minggu (5/5/2024) dini hari..

    Dalam kasus ini, remaja Paris meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara. Nyawanya tidak tertolong, karena mengalami luka tembak di kepala. Adapun Alli mengalami luka di dada kanan dan sedang dirawat intensif di RSUP Wahidin Sudirohusodo.

    “Lantamal VI Makassar turut berbelasungkawa kepada korban yang meninggal dunia. Ini tidak diinginkan tetapi sudah terjadi, sehingga kemarin mulai dari awal kejadian sampai pemakaman sampai rumah duka saya juga hadir di sana. Kami turut berdukacita kepada dua korban. Semua tertangani, kita bantu maksimal,” ungkapnya.

    Perhatian tidak hanya diberikan kepada kedua remaja korban dan juga berjanji akan menindak tegas anggotanya. Koptu SB akan diberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Meski saat ini Pomal Lantamal VI Makassar telah menahan pelaku, pihak internal TNI AL masih melakukan pemeriksaan terhadap Koptu SB dan belum menetapkannya sebagai tersangka atas penembakan yang dilakukan hingga tewasnya seorang warga.

    Selain menahan pelaku, pihaknya juga menyita senjata angin jenis PCP beserta 15 butir peluru. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memastikan Koptu SB akan diproses hukum.

    “Dari kemarin kita sudah lakukan tindakan penyidikan. Mulai dari penyelidikan sampai penyidikan lanjutan sekarang sudah ditangani Pomal Lantamal VI. Untuk proses selanjutnya kita menunggu bagaimana proses sesuai dengan peraturan UU yang berlaku,” tegasnya.

    Peristiwa penembakan bermula dari adanya tawuran antarkelompok pemuda di sekitar rumah pelaku, Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/5/2024).

    Saat terjadi tawuran, kaca rumah Koptu SB pecah terkena lemparan batu dari kelompok yang bertikai. Koptu SB pun menegur kedua kelompok tersebut tetapi malah diserang dengan lemparan batu.

    Kemudian pelaku mengambil senjata untuk melindungi diri karena diserang warga yang bertikai. Setelah itu ia menembak ke arah warga dan mengenai dua remaja. Seusai terkena tembakan, kedua remaja tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. (**)

     

    Sumber: beritasatu.com