TKI Dilarang Kerja di Thailand, Myanmar, dan Kamboja, Kenapa?

    0
    82

    SOLO, Cakrayudha-hankam.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menargetkan sebanyak 425.000 tenaga kerja Indonesia dapat terserap di luar negeri pada tahun 2025.

    Karding juga mengungkapkan larangan untuk tenaga kerja Indonesia di tiga negara.

    Seusai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS Solo, Jawa Tengah, pada Senin (14/4/2025), Karding menjelaskan bahwa saat ini terdapat permintaan sebanyak 1,7 juta tenaga kerja dari Indonesia.

    Namun, hingga saat ini, baru 297.000 orang yang berhasil dipenuhi.

    “Tahun ini saya menargetkan 425.000 dari 297.000 (tenaga kerja),” ujar Karding.

    Menurutnya, permintaan tenaga kerja Indonesia paling banyak berasal dari Taiwan dan Hong Kong. Dia juga menambahkan bahwa Arab Saudi menunjukkan minat yang signifikan, dengan permintaan mencapai 650.000 tenaga kerja.

    “Arab Saudi telah menghubungi saya untuk meminta pengiriman 650.000 tenaga kerja, tetapi kami perlu membuka MoU terlebih dahulu,” tambahnya.

    Karding juga mengumumkan larangan bagi warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara: Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Larangan ini diambil karena tidak adanya kerja sama antara Indonesia dan ketiga negara tersebut dalam hal penempatan tenaga kerja.

    Selain itu, Karding menyoroti adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Thailand.

    “Kita sama seperti Kamboja, Myanmar, dan Thailand yang tidak memiliki kerja sama dalam penempatan tenaga kerja. Tanpa adanya kerja sama tersebut, seharusnya penempatan tidak diperbolehkan. Terlebih lagi, banyak warga kita yang menjadi korban Trafficking Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk melarang praktik ini,” tegas Karding. (Red-033)