SOLO, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq telah resmi mengajukan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).
Koordinator Tim Hukum, Andhika Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Jokowi belum pernah memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik.
“Hingga saat ini, Pak Jokowi belum menunjukkan ijazahnya secara terbuka kepada masyarakat. Meskipun pengacaranya atau pihak yang ditunjuknya dapat menunjukkan dokumen tersebut dengan surat kuasa, ijazah aslinya masih belum ada. Kami berharap agar ijazah tersebut ditunjukkan agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta.
Andhika juga menambahkan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian antara ijazah yang beredar dan data yang dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu yang mengunggah foto ijazah Jokowi adalah politisi dari PSI, Dian Sandi Utama.
Dari situ, pihaknya menemukan banyak ketidaksesuaian, mulai dari nama pembimbing hingga tanggal penerbitan ijazah yang tercantum sebelum lembar pengesahan skripsi.
“Kami mencurigai adanya pemalsuan. Beberapa hal yang kami temukan sangat mencurigakan dan tidak masuk akal. Contohnya, seperti yang kami tampilkan dalam video YouTube Kementerian Sekretariat Negara saat berkunjung ke UGM. Pembimbingnya adalah Pak Kasmujo, tetapi dalam surat lembar pengesahan tertulis nama Prof. Achmad Sumitro. Yang paling mencolok adalah ketidaksesuaian antara ijazah dan lembar pengesahan yang ada di website UGM. Lembar pengesahan bertanggal 14 November 1985, sementara ijazah yang beredar bertanggal 5 November 1985. Apakah wajar jika ijazah diterbitkan lebih dulu daripada lembar pengesahan skripsi?” jelasnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa pengajuan gugatan ini telah kalah dan tidak terbukti. Menurutnya, keabsahan ijazah Jokowi belum sepenuhnya diuji di pengadilan. Gugatan yang diajukan oleh Eggi Sudjana ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2024.
“Tidak ada yang menyatakan menang atau kalah. Namun, di situ dinyatakan NO, yang berarti pengadilan merasa tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Jadi, substansi perkara belum dibahas,” jelasnya. (Red-033)

