Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Kena OTT, Diduga Suap, Sita Uang Sekitar Rp 23,2 M

    0
    127

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – -Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim pembebas Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur. Diduga ketiganya menerima suap dalam kasus tersebut.

    Ditemukan uang miliaran rupiah dan uang asing di rumah ketiga hakim saat ditangkap.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa pada Rabu siang (23/10), tim penyidik jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang hakim.

    Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Anindyo. “Ketiga hakim inisial ED, HA, dan M ditangkap di Surabaya. Lalu ada pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta,” terangnya di kantor Kejagung.

    Setelah penangkapan juga dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

    Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap tersebut.

    Untuk di rumah LR yang diduga Lisa Rahmat ditemukan uang Rp 1,1 miliar, USD 451 ribu, uang tunai USG 717 ribu dan sejumlah catatan transaksi.

    “Kedua, di apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif menteng Jakarta Pusat. Di sana ditemukan uang tunai berbagai pecahan ada dollar amerika dan singapura setara Rp 2,6 miliar. Ada pula catatan pemberian uang pihak terkait dan hp milik LR,” paparnya.

    Selanjutnya penggeledahan ketiga di apartemen milik ED di Surabaya, petugas menemukan uang Rp 97 juta, Dollar Singapura 32.000, ringgit malaysia 35.992 dan barbuk elektronik.

    “Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang ditemukan uang USD 6 ribu dan uang tunai dollar sg 300,” Ada juga barang bukti elektronik yang disita,” terangnya.

    Lalu petugas menggeledah di apartemen HA di Gayungan, Surabaya. Ditemukan uang tunai Rp. 104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, uang yen 100 ribu dan barang elektronik.

    “Di apartemen M di Gunawansa Surabaya, petugas menemukan uang tunai Rp 21 juta, USD 2 ribu, SGD 32 ribu dan barang elektronik,” jelasnya.

    Menurutnya, penyidik belum tuntas menghitung uang atau nilai dari gratifikasi tersebut. Termasuk apakah suap dilakukan sebelum persidangan, saat persidangan berjalan atau saat persidangan setelah selesai. “Kami masih melakukan pendalaman,” paparnya.

    Setelah pemeriksaan terhadap ketiga hakim dan satu pengacara, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

    Diduga gratifikasi terkait dengan kasus yang telah diputuskan di PN Surabaya. “Kami berkeyakinan memiliki bukti yang kuat atas dugaan gratifikasi,” paparnya.

    Dia mengatakan, penyidik juga tengah mendalami soal modus suap yang terjadi antara pengacara dengan ketiga hakim.

    “Kami dalami, yang penting terdapat bukti kuat bahwa terdapat transaksi antara pengacara dengan hakim,” jelasnya.

    Kasus tersebut tidak muncul tiba-tiba, penyidik mulai memantau kasus dugaan suap sejak kasus Ronald Tannur, anak anggota DPR yang terjerat kasus penganiayaan pada kekasih hingga meninggal dimulai.

    “Jadi ini kami pantau sejak kasus terjadi, kami lakukan verivikasi tertutup hingga ditemukan bukti-bukti kuat,” tukasnya

    Yang pasti petugas akan melakukan pendalaman berdasarkan bukti yang didapatkan. Khususnya terkait dari mana asal muasal uang yang digunakan menyuap ketiga hakim.”Kami bekerja berdasarkan bukti,” jelasnya.

    Apakah kasus suap ketiga hakim ini mempengarihi putusan bebas terhadap Ronald Tannur? Dia mengatakan bahwa putusan persidangan tetap harus dihormati.

    “Namun, semuanya bergantung dengan Mahkamah Agung. Putusan MA soal kasus ini juga belum kami dapatkan,” tandasnya.

    Dia berharap masyarakat bersabar dalam memantau kasus tersebut. Penyidik pasti akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mendeteksi kemungkinan ada pelaku lainnya. “Sabar. Kami terus bekerja,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)