Residivis Pengedar Sabu di Probolinggo Dihukum Lebih Berat

    0
    89

    PROBOLINGGO, Cakrayudha-hankam.com – Dua terdakwa kasus narkotika asal Probolinggo, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Salah satunya residivis. Ia pun mendapatkan hukuman lebih berat.

    Dua terdakwa itu adalah Taufiq Hidayat, 31, warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Serta, Septian Firmansyah, 25, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Hakim membacakan vonisnya dalam persidangan Selasa (22/10).

    Humas PN Probolinggo Dany Agustinus mengatakan, vonis terhadap kedua terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Taufiq dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum.

    “Terdakwa Taufiq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujarnya.

    Barang buktinya berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,06 gram dan 0,08 gram serta satu unit handphone hitam dirampas. Barang-barang itu akan dimusnahkan.

    “Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan terdakwa, dikembalikan kepadanya,” jelas Dany.

    Sedangkan, Septian divonis lebih berat. Ia dinyatakan terbukti secara sah menjual narkoba golongan I dan dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

    Vonis terhadap Septian lebih berat karena residivis.

    “Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa 6 bulan kurungan,” ujar Dany.

    Barang buktinya berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu timbangan elektronik, alat isap sabu, dan satu kotak berwarna hitam disita untuk dimusnahkan. Selain itu, uang tunai Rp 2.100.000 dan dua unit handphone juga dirampas untuk negara.(Red)