Tidak Berizin, Pengeboran Bawah Laut PT TCN di Gili Terawangan Dihentikan

    0
    113
    Pengeboran PT Tiara Citra Nirwana (TCN) dihentikan, ditengarai akibat tidak memiliki Izin. [foto: rri.co.id]

    LOMBOK UTARA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pengeboran bawah laut yang dilakukan oleh PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di kawasan konservasi Gili Trawangan dihentikan. Penghentian ini dilakukan, setelah ditemukan indikasi pencemaran lingkungan akibat pengeboran pipa bawah laut yang tidak memiliki izin resmi.

    Pengawas Perikanan Pangkalan pada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Meisal Rachdiana, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk usaha harus memiliki izin yang sah.

    “Pada waktu teman-teman Polsus (Polisi Khusus) PSDKP melakukan investigasi, ditemukan fakta bahwa PT TCN belum memiliki izin,” ungkap Meisal, Kamis (6/6/2024).

    Oleh karena itu, menurut Meisal, kegiatan pengeboran ini dihentikan untuk menghindari konflik di tengah masyarakat dan potensi kerusakan lingkungan lebih lanjut.

    Langkah penghentian ini bersifat sementara dengan tenggat waktu 30 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut PT TCN belum memperoleh izin, maka surat penghentian akan diperpanjang.

    “Kita hentikan pengeboran ini sampai mereka benar-benar memiliki izin yang sah,” tegas Meisal.

    Koordinator Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kota Kupang Wilker Gili Matra, Martanina, menyatakan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi sebelumnya.

    “Setelah dikeluarkan surat penghentian aktivitas pengeboran, memang aktivitas pengeboran oleh PT TCN dihentikan. Dan sekarang, PSDKP secara resmi menyegel aktivitas pengeboran tersebut,” jelas Martanina.

    Pengeboran yang dilakukan PT TCN diketahui berada di luar lokasi yang telah diizinkan sebelumnya, sehingga dikenakan sanksi administratif.

    Sanksi administratif ini mencakup pembersihan, rehabilitasi, dan ganti rugi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

    Sementara itu, Administrasi Koordinator PT TCN, Petrus, mengakui bahwa pihaknya sudah mengajukan izin dan telah melalui beberapa kali verifikasi teknis, termasuk dua kali penilaian teknis, namun izin tersebut belum juga keluar.

    “Kami berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan izin pengeboran, agar tidak bermasalah di kemudian hari,” ujarnya. (**)

     

    Sumber: rri.co.id