
BANDA ACEH, (Cakrayudha-hankam.com) – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengamankan barang bukti (BB) 22 unit sepeda motor dan 15 orang pelaku pencurian motor (Curanmor) antar kabupaten/kota kurun waktu Maret hingga Juni 2024.
Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Fahmi Irwan Ramli melalui Wakasatreskrim AKP Winarto saat konferensi pers di lapangan indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (6/6/2024).
“Pengungkapan terhadap 22 unit sepeda motor ini sudah termasuk dengan Operasi Sikat Seulawah 2024 yang lalu,” ucap Winarto.
Winarto menjelaskan, penangkapan tersangka curanmor berawal dari laporan Mutiawati, warga Kopelma Darussalam. Saat itu, Mutiawati melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan di teras rumah tanpa dikunci stang.
“Saat korban Mutiawati bersama suaminya kembali ke rumah, korban melihat sepeda motor milik mereka telah hilang,” sambung Winarto.
Lalu, berbekal dengan laporan korban Mutiawati, (26/7/2023) lalu, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan pencarian terhadap harta benda milik korban.
“Alhasil, pada 20 Mei 2024 lalu, kami berhasil mengamankan satu pelaku curanmor di seputaran Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial ZF,” kata Winarto.
“Dari interogasi terhadap ZF, ia mengakui melakukan aksi pencurian bersama PR dan MR. mereka merupakan warga Sabang,” tambah Winarto lagi.
Lalu tim pun bergerak ke Sabang dan menangkap PR dan MR. Dari pengakuan mereka, pernah melakukan pencurian bersama FD, Leo dan BP.
“Berawal dari sini, kami menangkap mereka itu dengan lokasi yang berbeda. FD kami amankan di Sabang, Leo di Pidie dan BP di Aceh Besar,” sambung Winarto.
Winarto menerangkan, keenam pelaku diamankan dan 13 unit sepeda motor turut dibawa ke Polresta Banda Aceh. “Semua barang bukti yang diamankan bermerk Honda Beat. Sepeda motor itu dijual oleh para pelaku kepada pembeli dengan harga bervariasi,” tuturnya.
Harga jual dibuka mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 1 juta. “Untuk para pembeli hasil curanmor tersebut, kita kenakan wajib lapor,” sambungnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Winarto, para pelaku menggunakan alat bantu yang dipergunakan, yakni berupa kunci T yang telah bentuk. Sasaran pencurian merupakan di area pusat keramaian maupun parkiran.
Kemudian, Winarto mengatakan, pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat pada bulan Mei 2024.
“Dari operasi tersebut, kami berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan 9 sepeda motor sebagai barang bukti,” imbuhnya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Winarto. (**)
Sumber: beritamerdeka.net
