
SERANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Informasi proyek pemecah ombak atau breakwater di Cituis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, senilai Rp3,7 miliar bocor kepada pihak swasta. Padahal, proyek tersebut belum dilakukan proses lelang.
Hal tersebut terungkap, saat pelaksanaan sidang terhadap terdakwa Asep Saepurohman, Kamis (29/8/2024) siang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Sidang beragenda pemeriksaan Asep selaku terdakwa penerima suap atau gratifikasi.
“Parjianto malamnya telepon (setelah pertemuan), dia diberikan RAB (Rencana Anggaran Biaya) oleh Kevin (Komisaris CV Kakang Prabu) dan Kiki, orang luar (bukan ASN),” ujar terdakwa Asep Saepurohman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, Polman Butar-Butar.
Menurut Asep Saepurohman, sebelum menerima dokumen tersebut, Parjianto alias Anto menemuinya di Kafe Wanda Galuh. Dalam pertemuan dengan pemberi suap atau gratifikasi itu, ia mengaku tidak membahas terkait proyek Cituis.
“Saya enggak tahu proyek Cituis,” ujar Asep Saepurohman di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochammad Ichwanudin.
Kendati mengaku tidak mengetahui proyek Cituis, terdakwa yang Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten ini, pernah memperkenalkan Parjianto alis Anto kepada Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK proyek Cituis, Yan Jungjung, di kantornya.
Menurut Asep Saepurohman, pertemuan yang turut dihadiri oleh Kevin dan Itjen Nambela, anak buah Parjianto, tersebut hanya sebatas silaturahmi. Pertemuan itu berlangsung pada awal Februari 2023. “Silaturahmi (pertemuan tersebut),” ujarnya.
Asep Saepurohman mengaku, tidak mengetahui saat JPU Kejati Banten menanyakan proyek tersebut telah dikondisikan pemenang lelangnya. Namun, ia membenarkan pertemuan itu berlangsung sebelum lelang.
“Iya (pertemuan berlangsung sebelum kontrak),” jawab Asep Saepurohman.
Dalam sidang tersebut, JPU sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Parjianto alias Anto. Dalam BAP itu, terdapat komitmen fee terhadap Asep Saepurohman sebesar 17 persen dari nilai proyek breakwater Cituis.
Selain itu, dibahas juga soal CV Kakang Prabu yang hanya dipinjam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Menurut keterangan Parjianto alias Anto, Yan Junjung disebut menyetujui rencana itu.
“Tanggapan Yan Junjung menyetujui, peran Yan Junjung sentral dalam kasus ini, ini keterangan dari Parjianto,” kata JPU, Polman.
Menanggapi pertanyaan itu, Asep Saepurohman membantah soal komitmen fee 17 persen dari proyek.
Asep Saepurohman juga mengaku baru mengetahui proyek tersebut dari Yan Junjung dan Parjianto alias Anto.
“Tidak ada (komitmen fee), Parjianto hanya sekali ketemu. Tahu dari Yan Junjung dan Parjianto (proyek),” kata Asep Saepurohman.
Meski membantah soal komitmen fee, namun Asep Saepurohman mengaku telah mengembalikan uang hingga Rp 350 juta lebih dari persoalan breakwater Cituis kepada Parjianto alias Anto.
Pengembalian uang tersebut dilakukan atas perintah kepala dinas dan dilakukan sebelum Kejati Banten melakukan proses penyelidikan.
“Atas perintah Kadis (Kepala Dinas), saya juga janji ke Parjianto Desember 2023 akan dikembalikan. Tapi Desember 2023 saya tidak dapat uang (karena proyek pembangunan vila belum dibayar), saya konfirmasi Januari 2024 (belum bisa kembalikan uang). Sudah dikembalikan, bertahap,” tutur terdakwa Asep Saepurohman. (**)
Sumber: radarbanten.co.id
