Minta Hapus Video Kekerasan
SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra, mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian saat meliput demonstrasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/3/2025).
Dalam laporannya kepada Polda Jatim, Rama menjelaskan bahwa ia sedang merekam aksi beberapa orang yang diduga aparat berpakaian sipil yang memukuli para demonstran.
“Orang-orang yang diduga aparat itu bahkan menginjak-injak para peserta aksi,” ujarnya.
Rekaman video yang diambil Rama memicu reaksi keras dari para terduga aparat, yang kemudian mengancamnya dan memiting lehernya hingga ke tepi jalan.
Selain mengalami luka di kepala, pelipis mata, dan bibir, Rama juga diancam untuk menghapus rekaman tersebut.
“Di situlah masalah dimulai; polisi menekan saya untuk menghapus video, mengancam, membanting saya, hingga saya didorong dan dipiting di pinggir jalan,” jelasnya.
Untungnya, seorang wartawati yang menyaksikan situasi tersebut segera berteriak kepada para terduga aparat, menegaskan bahwa mereka adalah anggota media.
Sebelumnya, Rama juga telah memperkenalkan dirinya sebagai jurnalis.
Rama berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis.
“Harapan saya terkait penegakan hukum adalah agar tindakan kekerasan dan penghalangan terhadap aktivitas jurnalis dapat ditegaskan dan ditangani dengan komitmen yang penuh,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rama telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dengan sangkaan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (Red-033)

