SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Dua jurnalis dilaporkan menjadi korban kekerasan oleh polisi saat meliput demonstrasi menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (24/3/2025).
Tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap kedua jurnalis tersebut mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro.
Ketua PWI Bojonegoro, M. Yazid, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius, mengingat profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang.
“Kami mendesak agar pelaku mendapatkan sanksi tegas. Wartawan bekerja sesuai dengan kode etik dan hukum yang berlaku,” tegas Yazid pada Selasa (25/3/2025).
Ketua AJI Bojonegoro, Muhammad Suaeb, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin kebebasan pers, sementara Pasal 18 menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Dua jurnalis, Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com, menjadi korban kekerasan dalam insiden ini.
Saat meliput aksi demonstrasi di gedung Grahadi, keduanya mengalami intimidasi dan serangan fisik.
Menurut laporan yang diterima AJI Bojonegoro, Suaeb menyebutkan bahwa Wildan Pratama, yang bekerja sebagai jurnalis di Suara Surabaya, dipaksa oleh seorang polisi untuk menghapus foto-foto demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan di dalam Gedung Negara Grahadi sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi tersebut melakukan intimidasi dan memaksa Wildan untuk menghapus foto-foto tersebut hingga ke folder sampah.
Sementara itu, Rama Indra, seorang jurnalis dari Beritajatim.com, mengalami kekerasan yang lebih serius.
Saat merekam dugaan penganiayaan terhadap dua demonstran di Jalan Pemuda sekitar pukul 18.30 WIB, ia didekati oleh 4-5 polisi, diseret, dipukul di kepala, dan dipaksa untuk menghapus video tersebut.
Meskipun ia telah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis, para polisi tetap memaksanya dan bahkan mengancam akan merusak ponselnya. Ia baru bisa diselamatkan setelah beberapa jurnalis lain datang untuk membantu.
Kejadian ini jelas mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, AJI dan PWI Bojonegoro mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur, untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” tegas Suaeb.
Suaeb juga meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan mendesak perusahaan media agar menjamin keselamatan serta perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami kekerasan.(Red-033)

