Tanda-tanda Nasib Nadiem Makarim Mulai Terlihat dalam Kasus Rp9.9 T

    0
    71

    SULAWESI TENGAH, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung, melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri. Permohonan ini ditujukan kepada beberapa individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook berbasis Chrome OS.

    Di antara nama-nama yang dipertimbangkan untuk dikenakan pencegahan adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, serta mantan staf khususnya, yaitu Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.

    Langkah pencegahan ini menjadi peringatan serius dari Kejaksaan Agung mengenai masa depan Nadiem Makarim dalam kasus ini, mengingat posisinya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di lembaga tersebut.

    Langkah Pencegahan Setelah Ketidakhadiran Jurist Tan dan Penjelasan Status Nadiem

    Tindakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri ini dipertimbangkan setelah terungkapnya informasi mengenai ketidakhadiran Jurist Tan dalam panggilan penyidik pada Selasa, 3 Juni 2025.

    Jurist Tan diduga saat ini berada di Australia. Langkah pencegahan ini diambil untuk memastikan semua pihak yang dicurigai terlibat dalam kasus ini bersikap kooperatif dan hadir dalam proses penyidikan.

    “Penyidikan sedang mempertimbangkan untuk meminta pencegahan keluar negeri,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).

    Harli Siregar juga mengonfirmasi bahwa Jurist Tan tidak hadir, “Ya, dia tidak hadir. JT belum memberikan alasan terkait ketidakhadirannya.”

    Namun, Harli Siregar dengan tegas membantah informasi yang menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022. Ia menegaskan bahwa pemanggilan Nadiem Makarim belum dijadwalkan, apalagi ditetapkan sebagai DPO.

    “Itu tidak benar. Saya rasa berita tersebut tidak terkonfirmasi dengan baik. Saya sudah memeriksa dengan penyidik yang bersangkutan, dan mereka belum dipanggil dalam proses penyidikan ini, apalagi menjadi DPO. Jadi, informasi itu tidak akurat,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

    Ia menambahkan, “Tidak ada pemanggilan dalam proses penyidikan ini, dan pernyataan mengenai DPO juga tidak benar.”

    Harli juga menanggapi isu tentang penggeledahan di apartemen milik Nadiem Makarim. “Kami tidak melakukan penggeledahan,” tegasnya.

    Ia menjelaskan bahwa video penggeledahan yang sempat beredar di media sosial sebenarnya merupakan penggeledahan di apartemen milik salah satu mantan staf khusus Nadiem, yaitu Fiona Handayani.

    **Pemeriksaan Saksi dan Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Chromebook**

    Pada Selasa, 3 Juni 2025, penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang terkait dengan kasus ini. Di antara mereka adalah Hamid Muhammad (HM), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dasmen), serta Susanto (STN), Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen.

    Selain itu, Khamim (KHM) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk Tahun Anggaran 2020 juga diperiksa. Wahyu Haryadi (WH), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Sekolah Dasar, Ditjen PAUD Dasmen untuk Tahun Anggaran 2020–2021, serta Arief Budiyanto (AB), anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat yang sama untuk Tahun Anggaran 2020, turut menjadi saksi dalam pemeriksaan ini.

    Lima orang saksi tersebut diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia, khususnya terkait Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022,” jelas Harli.

    Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di rumah mantan staf khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief, yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti elektronik, termasuk laptop dan ponsel milik Ibrahim, berhasil disita. Selain itu, pada Rabu, 21 Mei 2025, penggeledahan juga dilakukan di dua unit apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan total 24 barang bukti, yang terdiri dari sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda. Kejaksaan Agung telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini dilaksanakan saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Harli, pada tahun 2020, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merancang rencana untuk pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Program ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

    Uji coba yang dilakukan oleh Pustekkom terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2018–2019 mengungkapkan beberapa masalah. Salah satu kendala utama adalah bahwa perangkat ini hanya berfungsi dengan baik jika didukung oleh jaringan internet yang stabil. Namun, pada saat itu, infrastruktur internet di banyak daerah di Indonesia belum merata, sehingga penggunaan Chromebook dianggap tidak efektif untuk mendukung pelaksanaan AKM.

    Awalnya, kajian awal yang dituangkan dalam “Buku Putih” oleh Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian berubah menjadi penggunaan Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.

    Berdasarkan keterangan dari para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang lebih menguntungkan Chromebook, tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil dari satuan pendidikan.

    Anggaran untuk pengadaan bantuan TIK pada tahun anggaran 2020–2022 ditetapkan sebesar Rp3,58 triliun, ditambah dengan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun. Dengan demikian, total anggaran mencapai Rp9,98 triliun. (Red-033)