Mengalir ke Polisi dan Jaksa
SEMARANG, Cakrayudha-hankam.com – Dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, terungkap bahwa dana korupsi dari Pemerintah Kota Semarang diduga mengalir ke pihak kepolisian dan kejaksaan di Semarang, dengan total mencapai Rp 350 juta.
Informasi ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kasus ini juga melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, yang keduanya berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Ade Bhakti Ariawan, mantan camat Gajahmungkur Semarang yang dihadirkan sebagai saksi, tidak membantah adanya aliran uang tersebut. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang dan mengungkapkan bahwa uang itu diserahkan secara langsung oleh Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Kota Semarang, kepada aparat penegak hukum.
Pak Eko menitipkan uang kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Saat itu, saya menemani Pak Eko ke Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Namun, Ade mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan dari penyerahan uang tersebut. “Saya hanya menemani Pak Eko. Saya kurang paham, karena uang itu dititipkan oleh Pak Eko,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah uang yang disetorkan bervariasi, antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta, yang diperoleh dari proyek-proyek di Kota Semarang. “Mas Eko pernah bercerita, seingat saya, ada Rp 200 juta dan Rp 150 juta. Uang Rp 200 juta disetor ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, sedangkan Kejaksaan Negeri Semarang menerima Rp 150 juta dari Kasi Intel,” jelas Ade.
Uang yang diserahkan kepada polisi dan jaksa diduga merupakan hasil korupsi dari para terdakwa.
Dalam kasus ini, Martono, Heverita, dan Alwin Basri diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek di beberapa kecamatan di Kota Semarang. Para kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut diduga diminta untuk membayar biaya komitmen sebesar 13 persen kepada Martono, dengan aliran dana tersebut diduga mengalir ke Heverita dan suaminya. Mantan Wali Kota Semarang beserta suaminya telah menjalani sidang perdana pada 21 April 2025. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat keduanya. Selain itu, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. (Red-033)

