Sosok Irjen Ribut Hari Wibowo Kapolda Jateng Diterpa Masalah Serius

    0
    86

    Tarif Sewa Kamar di Rutan Bocor

     

    JAWA TENGAH, Cakrayudha-hankam.com – Kapolda Jateng, Irjen Ribut Hari Wibowo, kini menghadapi masalah serius.

    Reputasi Polda Jateng kembali tercoreng, bukan karena kasus penembakan, pemerasan, atau pembunuhan yang melibatkan anggotanya.

    Kali ini, isu yang muncul adalah terkait pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.

    Kasus pungli ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial X dan TikTok, di mana seorang mantan tahanan Polda Jateng mengaku menjadi korban pungutan liar.

    Video berdurasi hampir lima menit tersebut menampilkan seorang pria yang mengenakan topi dan baju lengan panjang, sedang diwawancarai oleh seseorang di malam hari.

    Kedua individu yang muncul dalam video tersebut belum terverifikasi.

    Informasi mengenai lokasi dan waktu pengambilan video juga belum diketahui.

    Beberapa akun telah mengunggah video ini, termasuk akun @feedgramindo4 di TikTok pada Selasa, 8 April 2025.

    Video tersebut telah ditonton oleh 316,7 ribu orang pada pukul 15.00.

    Akun X @masBRO_back juga mengunggah video serupa, yang telah ditonton sebanyak 150 ribu kali pada hari yang sama.

    Video ini membahas mengenai praktik pungutan liar di Rutan Polda Jateng.

    Dalam wawancara yang direkam, seorang pria yang diwawancarai mengaku pernah mendekam di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

    Pewawancara tidak terlihat dalam rekaman, hanya suaranya yang terdengar.

    Di awal rekaman video, pria tersebut menceritakan pengalaman pahitnya selama di penjara, terutama terkait biaya yang harus dibayar. Ia memberikan contoh bahwa saat pertama kali masuk penjara, ia diharuskan membayar biaya kamar sebesar Rp 1 juta.

    Selanjutnya, ketika ingin keluar sementara dari sel, ia harus membayar Rp 25 ribu untuk waktu tiga jam, dari pukul 16.00 hingga 19.00. “Itu namanya biaya angin-angin,” ungkapnya dalam video.

    Selain biaya untuk ruang tahanan, ada juga biaya sewa handphone yang dikenakan tarif Rp 150 ribu per jam. “Jika digunakan di malam hari, biayanya bisa mencapai Rp 350 ribu dari jam 1 dini hari hingga jam 6 pagi,” tambahnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa para tahanan bisa beroperasi tanpa terdeteksi karena kamera CCTV dimatikan dan mereka ditempatkan di sudut tahanan agar tidak terlihat.

    Hasil pungutan liar tersebut dapat mencapai lebih dari Rp5 juta per hari untuk satu regu, yang diperoleh dari tahanan dan sewa handphone,” jelasnya.

    Pria ini juga berencana untuk melaporkan praktik pungli tersebut, mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti.

    “Saya ingin membuat laporan karena saya merasa kasihan kepada tahanan lain dan tahanan yang akan datang. Mereka sudah ditahan, tetapi masih diminta untuk membayar,” ungkapnya.

    Tanggapan Polda Jateng

    Polda Jawa Tengah saat ini sedang menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di ruang tahanan (rutan) Mapolda Jateng.

    Penyelidikan masih berlangsung, dengan langkah awal melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga rutan.

    “Proses pemeriksaan sudah dimulai, dan kami sedang mendalami laporan mengenai pungli di tahanan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Kamis (10/4/2025).

    Artanto memberikan apresiasi kepada individu yang berani melaporkan kejadian tersebut.

    “Kami masih melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Propam Polda Jateng,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang bersangkutan.

    “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada pelanggaran yang terdeteksi,” jelasnya.

    Kasus Dugaan Intimidasi Terhadap Band Sukatani Juga Menjadi Sorotan

    Irjen Ribut Hari Wibowo juga menjadi sorotan terkait kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh grup band Sukatani.

    Dugaan intimidasi tersebut melibatkan oknum polisi di Jawa Tengah.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kapolda dan kapolres tidak dapat mengabaikan tindakan anggota mereka yang melakukan pelanggaran.

    Rudianto Lallo meminta agar pihak berwenang di Polda Jawa Tengah menyelidiki dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap grup musik Sukatani dan meminta agar mereka menyampaikan permohonan maaf.

    Ia juga berharap insiden serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

    “Saya berharap oknum-oknum yang terlibat dalam intimidasi dan yang meminta maaf ini dapat dimintai pertanggungjawaban agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

    Di sisi lain, Rudianto menilai lagu-lagu dari grup band Sukatani dapat berfungsi sebagai kritik konstruktif untuk memperbaiki Polri.

    Lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” dianggapnya sebagai representasi dari perasaan masyarakat terhadap institusi Polri.

    Ia berpendapat bahwa kritik yang disampaikan melalui karya seni seharusnya tidak ditanggapi secara berlebihan oleh Polda Jawa Tengah.

    “Semangat lagu ini sebenarnya adalah kritik yang membangun, yang mungkin dirasakan oleh banyak orang. Jadi, tidak perlu ada reaksi yang berlebihan,” tambah Rudianto.

    “Jika ada reaksi, pasti akan muncul pertanyaan dan pembenaran. Apa yang sebenarnya terjadi? Jika tidak ada reaksi, tidak akan ada keributan seperti ini. Jadi, ada pelajaran yang bisa diambil dari situasi ini,” ungkapnya.

    Baru-baru ini, band Sukatani menarik perhatian publik setelah mereka mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri.

    Permintaan maaf ini berkaitan dengan lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar,” yang sempat viral karena liriknya yang kontroversial, termasuk frasa “bayar polisi.”

    Dalam pernyataannya, band tersebut menjelaskan bahwa lagu itu ditulis sebagai bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

    Namun, setelah menerima kritik tajam dari masyarakat, mereka memutuskan untuk menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital dan meminta pihak lain untuk menghapusnya.

    **Profil**
    Irjen Ribut Hari Wibowo menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) sejak 29 Juli 2024.

    Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1996.

    Setelah diangkat sebagai Kapolda Jawa Tengah, Ribut dipromosikan menjadi jenderal bintang dua.

    Ia menggantikan Irjen Ahmad Lutfi, yang kini mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah.

    Ini adalah kali kedua Irjen Ribut Hari Wibowo mengambil alih posisi dari Ahmad Lutfi; sebelumnya, pada tahun 2017, ia juga menggantikan Lutfi sebagai Kapolresta Solo.

    Saat ini, Irjen Ribut termasuk salah satu dari dua jenderal termuda yang menjabat sebagai Kapolda.

    Irjen Ribut lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 30 Juli 1974.

    Meskipun masih tergolong junior dibandingkan perwira tinggi Polri lainnya, ia berhasil mencapai posisi puncak di kepolisian dengan prestasi yang mengesankan.

    Jenderal bintang dua berusia 50 tahun ini lahir pada 30 Juli 1974 dan menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996.

    Sejak saat itu, ia telah menjalani berbagai jenjang pendidikan dan pelatihan, termasuk PTIK (2004), Sespimmen (2010), dan Sespimti (2020).

    Kariernya di kepolisian dimulai dengan berbagai posisi strategis, seperti Kasubbagkatpa Bagpangkat Robinkar SSDM Polri dan Kapolres Salatiga pada tahun 2014.

    Ribut juga pernah menjabat sebagai Kapolres Tegal (2015), Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim (2016), dan Kapolresta Solo mulai tahun 2017.

    Pada tahun 2019, ia menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Kalteng sebelum dipercaya menjadi Karobinkar SSDM Polri pada tahun 2020.

    Irjen Ribut Hari Wibowo dikenal sebagai perwira yang memiliki dedikasi tinggi dan kemampuan manajerial yang sangat baik.

    **Karier Kepolisian**

    Irjen Ribut Hari Wibowo memiliki perjalanan karier yang panjang dan beragam di kepolisian Indonesia.

    Ia telah mengemban berbagai posisi strategis di Korps Bhayangkara.

    Beberapa jabatan yang pernah dipegangnya antara lain sebagai Kasubbagkatpa Bagpangkat Robinkar SSDM Polri dan Kapolres Salatiga pada tahun 2014.

    Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kapolres Tegal pada tahun 2015 dan Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim pada tahun 2016.

    Karier Ribut semakin bersinar ketika ia diangkat sebagai Kapolresta Solo pada tahun 2017.

    Pada tahun 2019, ia dipindahkan ke posisi Dirreskrimum Polda Kalteng.

    Di tahun yang sama, ia juga ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya di Bidang Akpol Lemdiklat Polri.

    Setelah itu, pada tahun 2020, Ribut Hari Wibowo diangkat sebagai Kepala Bagian Mutasi Jabatan Robinkar SSDM Polri.

    Setahun kemudian, jenderal yang berasal dari Magetan ini dipindahkan ke posisi Karobinkar SSDM Polri.

    Pada tahun 2024, Ribut Hari Wibowo berhasil naik pangkat dari Brigadir Jenderal menjadi Inspektur Jenderal.

    Alumni Akademi Kepolisian 1996 ini dilantik sebagai Kapolda Jawa Tengah pada Juli 2024, menggantikan Irjen Pol Ahmad Luthfi.

    Harta Kekayaan
    Irjen Ribut Hari Wibowo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7,2 miliar.

    Jumlah tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK pada 22 Februari 2019.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Irjen Ribut Hari Wibowo.
    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.634.649.504

    1. Tanah Seluas 3714 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp. 26.655.100

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 172 m2/138 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , WARISAN Rp. 480.820.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/132 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp. 425.726.000

    4. Tanah Seluas 3650 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp. 19.255.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 554 m2/294 m2 di KAB / KOTA BANTUL, WARISAN Rp. 797.404

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/78 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, WARISAN Rp. 27.396.000

    7. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA KOTA SALATIGA , HASIL SENDIRI Rp. 402.000.000

    8. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    9. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 52.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 311.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    2. MOBIL, MERCEDES BENZ E230 SEDAN Tahun 1985, WARISAN Rp. 80.000.000

    3. MOTOR, SUZUKI SKYWAVE SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000

    4. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.426.100.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 1.996.808.380

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.374.674.843

    F. HARTA LAINNYA Rp. 350.000.000

    Sub Total Rp. 8.093.232.727

    II. HUTANG Rp. 823.622.906

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp 7.269.609.821.(Red-033)