Sidang Mediasi Gugatan Ijazah

    0
    81

    Pihak Jokowi Tolak Menyerahkan Ijazah, Ada 2 Alasannya

     

    SOLO, Cakrayudha-hankam.com – Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menolak tuntutan yang diajukan dalam sidang mediasi mengenai dugaan ijazah palsu. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (30/4/2025).

    Kuasa Hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa tidak akan ada penyerahan ijazah secara umum seperti yang diminta oleh penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

    “Kami, tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo, dengan tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” ungkap Irpan setelah mediasi.

    Sidang mediasi dipimpin oleh mediator non-hakim, Profesor Adi Sulistiyono, yang merupakan Guru Besar di bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.

    Ipan menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama di balik penolakan tersebut.

    Pertama, penggugat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan tuntutan terkait masalah yang sedang diperdebatkan.

    Kedua, setiap individu berhak atas perlindungan terhadap diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada dalam penguasaannya.

    Setiap orang juga berhak merasa aman dan mendapatkan perlindungan dari ancaman yang dapat mengganggu hak asasi mereka, tambah Ipan.

    Ia mengutip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga, atau korespondensinya secara sewenang-wenang.

    Dengan demikian, Ipan menyimpulkan bahwa mediasi ini dapat berdampak negatif terhadap kepentingan klien kami, Bapak Ir. Joko Widodo. (Red-033)