Sidang Ijazah Jokowi, Tergugat Menolak Gugatan Intervensi di PN Solo

    0
    78

    SOLO, Cakrayudha-hankam.com – Sidang lanjutan mengenai gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (5/6/2025).

    Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan terhadap gugatan intervensi yang diajukan oleh teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta, angkatan tahun 1980. Tanggapan tersebut disampaikan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

    Dalam perkara ini, Jokowi sebagai tergugat, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, turut hadir.

    Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat, Andika Dian Prasetyo, menolak gugatan intervensi yang diajukan di PN Solo pada Senin (2/6/2025). “Kami menolak secara hukum gugatan intervensi atas perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, untuk seluruhnya,” ungkapnya dalam persidangan.

    Dalam pembacaan tanggapan, Andika mempertanyakan legal standing terkait gugatan intervensi. Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh alumni angkatan pertama SMA Negeri 6 Surakarta, yang merupakan seangkatan Jokowi, karena mereka merasa memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap reputasi sekolah.

    “Selain itu, mereka juga memiliki produk hukum dari SMA Negeri 6 Surakarta, yaitu ijazah, yang menjadi objek gugatan bagi pemohon intervensi,” ungkap Wahyu Teo, Kuasa Hukum Alumni SMA Negeri 6 Surakarta Angkatan 1980.

    Lebih lanjut, teman-teman seangkatan Jokowi merasa memiliki kepentingan hukum dan merasa dirugikan oleh gugatan yang sedang berlangsung. “Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dengan tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon kepada Ketua Majelis untuk mengabulkan permohonan ini,” jelasnya. (Red-033)