Sering Minta Jatah Jutaan Rupiah ke Pabrik Asal Korea

    0
    93

    Preman di Pati Diringkus Polisi

     

    PATI, Cakrayudha-hankam.com – Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa AZ ditangkap oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati pada Kamis sore, 15 Mei 2025, di sebuah rumah makan di Kecamatan Juwana.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang preman berinisial AZ (43) yang telah berulang kali memeras uang jutaan rupiah dari pabrik sepatu PT Hwaseung Indonesia (HWI) yang terletak di Kecamatan Batangan.

    Pelaku dilaporkan telah melakukan pemerasan selama sepuluh bulan terakhir dengan ancaman akan mengganggu operasional pabrik asal Korea tersebut. Saat ditangkap, AZ baru saja menerima uang hasil pemalakan sebesar Rp 2,5 juta.

    “Setelah menerima laporan, kami segera bergerak untuk mengamankan pelaku. Ia merupakan warga sekitar pabrik HWI di Kecamatan Batangan dan dikenal sebagai preman kampung,” jelas Heri saat dihubungi pada Jumat, 16 Mei 2025.

    Heri mengungkapkan bahwa pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp 7 juta, tetapi korban hanya dapat memberikan Rp 2,5 juta. Merasa kesal dengan tindakan pemerasan yang terus berlanjut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pati.

    “Selama sepuluh bulan terakhir, pelaku telah meminta uang jutaan rupiah, baik secara tunai maupun melalui transfer. Jika permintaannya tidak dipenuhi, ia mengancam akan mengganggu para pekerja PT HWI,” kata Heri.

    Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AZ adalah seorang residivis yang pernah dipenjara dua kali karena kasus pemerasan. Selain itu, terdapat dua korban pemerasan lainnya yang juga merupakan vendor PT HWI, yang telah dipalak dengan jumlah masing-masing Rp 1.360.000 dan Rp 1.250.000.

    “Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan dan sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan,” jelas Heri.

    Heri menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang mengganggu ketenteraman masyarakat dan dapat mengancam iklim investasi di wilayah hukum mereka. “Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme,” tegasnya. (Red-033)