Sepanjang 2026, 58 Pegawai Pemkot Surabaya Dapat Sanksi dan Diproses

0
14

Surabaya || Cakrayudha_hankam.com – Sikap tegas ditunjukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Surabaya dengan mensanksi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelangaran disiplin dan lain-lain, setidaknya ada 58 ASN yang tercatat sepanjang 2026 hingga September.

Ira Tursilawati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya mengatakan, salah satu pelanggaran yang banyak terjadi adalah absensi.

“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” Kata Ira pada Selasa (6/10/2026).

Ira menjelaskan bahwa secara mekanisme, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sudah melalui tahap pemanggilan oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan.

Jika tidak ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, kasus itu akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” tambahnya.

Pelanggaran disiplin itu katanya dilakukan mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.

“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” ujarnya.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah memberikan pembekalan kepada PPPK mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi sebagai ASN.

“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” katanya.

BKPSDM juga akan melanjutkan pembinaan dengan menyasar kecamatan-kecamatan di Surabaya.

“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (anda) semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkasnya. (red-Git)