LABUHANBATU, Cakrayudha-hankam.com – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di daerahnya. Seorang pria berinisial RPH alias Ricy, 31 tahun, yang merupakan residivis, ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu malam (12/3/2025).
Penangkapan ini dipimpin oleh Ipda Risnal Situngkir bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang dan enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,60 gram. Selain itu, juga disita satu unit ponsel Realme berwarna hijau dan uang tunai sebesar Rp120.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, pada Sabtu (15/3/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. “Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tuturnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif memberikan informasi mengenai peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (Red-033)

