PASURUAN || Cakrayudha_hankam.com – Sengketa tanah yang kini berdiri Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, belum menemukan penyelesaian setelah hampir lima dekade. Berawal dari kesepakatan tukar-menukar lahan pada 7 September 1976, persoalan tanah seluas 1.160 meter persegi milik Rahmah Djonah itu kini bergulir ke ranah hukum, menyusul terbitnya Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Pasuruan pada 2022.

Riwayat tukar-menukar tanah tersebut menjadi titik penting dalam sengketa yang terus dipersoalkan keluarga Djonah. Status kepemilikan dan dasar penguasaan lahan yang kini digunakan sebagai kantor kelurahan menjadi persoalan yang hendak diperjelas melalui proses hukum.
Pada 2012, keluarga Djonah disebut telah meminta agar tanah tersebut dikembalikan. Persoalan kembali mencuat pada 2016, ketika para ahli waris mendatangi Kantor Kelurahan Bukir untuk memperjuangkan hak mereka. Sementara itu, Pemerintah Kota Pasuruan menganggap lahan tersebut sebagai aset daerah.
Sengketa kemudian memasuki babak penting pada 2022. Saat itu, Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 atas nama Pemerintah Kota Pasuruan diterbitkan untuk lahan seluas 753 meter persegi. Penerbitan sertipikat tersebut menjadi salah satu aspek yang kini berkaitan dengan persoalan dasar peralihan hak dan riwayat tukar-menukar tanah.
Memasuki 2026, ahli waris membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Pasuruan melalui gugatan perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr. Melalui gugatan itu, mereka meminta agar proses peralihan hak dan dasar penguasaan lahan diuji berdasarkan bukti serta dalil hukum masing-masing pihak.
Aksi di Kelurahan, Tuntutan Kepastian Hukum
Polemik tersebut kembali menjadi perhatian publik pada Sabtu (10/10/2026). Para ahli waris menggelar aksi di depan Kantor Kelurahan Bukir untuk menyuarakan tuntutan penyelesaian sengketa. Mereka mendesak adanya kepastian hukum, dengan tuntutan agar tanah dikembalikan atau dibeli melalui mekanisme yang sah.
Setelah hampir 50 tahun, persoalan ini masih bertumpu pada sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana riwayat tukar-menukar tanah pada 1976, apa dasar penguasaan lahan oleh pemerintah, serta bagaimana proses penerbitan sertipikat pada 2022 dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pengujian berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah. Di sisi lain, status tanah sebagai aset daerah sebagaimana dipandang Pemerintah Kota Pasuruan juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperjelas dalam proses penyelesaian sengketa.
Kini, proses hukum di Pengadilan Negeri Pasuruan menjadi jalur yang ditempuh ahli waris untuk memperoleh kepastian atas status tanah tersebut. Penyelesaian perkara akan bergantung pada pemeriksaan bukti, riwayat peralihan hak, serta dalil yang diajukan masing-masing pihak di persidangan. (RED/RMT)

