Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dalam Sebulan

    0
    57

    BATANGHARI, Cakrayudha-hankam.com – Pada awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari berhasil menangkap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

    Dalam periode satu bulan, Polres Batanghari berhasil mengungkap 8 Laporan Penindakan (LP) dengan total 14 tersangka.

    “Dalam waktu satu bulan, kami telah mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhy Sentosa S.I.K, M.I.K, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Al Imron, pada Senin (17/2/2025).

    Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Batanghari.

    “Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap berada di Kecamatan Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam, dan Kecamatan Bajubang,” tambahnya.

    Dari tangan belasan tersangka, Polres Batanghari berhasil menyita 48,52 gram sabu dan 11,36 gram ganja.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 31 plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta satu lembar kertas putih yang mengandung daun, ranting, dan biji yang diduga merupakan narkotika jenis ganja,” jelasnya.

    Para tersangka yang diduga sebagai pengedar dan kurir tersebut akan dikenakan pasal dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    “Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Jika jumlah barang bukti melebihi 5 gram, maka ancaman hukumannya menjadi 5 tahun,” tambahnya.(Red-033)

    Editor: EH056