Menteri Hukum: Napi Korupsi dan Pengedar Narkoba Tidak Akan Mendapatkan Amnesti

    0
    76

    Sebanyak 19 ribu narapidana diperkirakan akan menerima amnesti yang akan diumumkan oleh Presiden Prabowo sebelum Lebaran 2025.

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi dan pengedar narkoba tidak akan mendapatkan amnesti. Jumlah narapidana yang akan menerima amnesti ini diperkirakan mencapai 19 ribu orang.

    Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk mengumumkan pemberian amnesti tersebut sebelum Lebaran 2025, meskipun jumlah tersebut masih dapat berubah.

    “Untuk tindak pidana korupsi, terutama bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba, kami tidak akan memberikan amnesti,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025, yang juga disiarkan melalui kanal YouTube.

    Dia menjelaskan bahwa pemberian amnesti tidak dapat dilakukan sembarangan. Kementerian perlu melakukan verifikasi dan penilaian, namun hal ini hanya berlaku untuk narapidana yang memenuhi empat kriteria yang telah disetujui oleh presiden.

    Kriteria pertama yang berhak mendapatkan amnesti adalah narapidana yang terlibat dalam kasus politik, khususnya yang berkaitan dengan Papua dan dianggap melakukan tindakan makar, tetapi tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kriteria kedua adalah narapidana yang menderita penyakit kronis, seperti HIV/AIDS dan gangguan kesehatan mental.

    Kriteria ketiga mencakup narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi hanya untuk mereka yang dihukum karena menghina kepala negara.

    “Di luar itu, tidak ada yang bisa mendapatkan amnesti. Jadi, jika kasus ITE berkaitan dengan individu, rasanya tidak tepat,” ujarnya.

    Terakhir, narapidana yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Supratman menekankan bahwa amnesti ini hanya berlaku untuk pengguna narkoba, bukan untuk pengedarnya.

    “Memang benar bahwa hal ini hanya ditujukan kepada pengguna, dan barang buktinya harus di bawah 1 gram. Seharusnya mereka tidak perlu berada di penjara,” ungkapnya.

    Supratman menjelaskan bahwa proses ini memang memakan waktu karena adanya kriteria tertentu serta tahapan yang harus dilalui. Setelah semua proses selesai, lanjutnya, presiden akan menyerahkan nama-nama narapidana tersebut kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

    “Pada akhirnya, hal ini akan dibahas di Komisi XIII untuk memberikan persetujuan terhadap pertimbangan yang dimaksud,” tutupnya. (Red-033)

    Editor: EH056