Satreskoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba

    0
    58

    PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com – Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika. Setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H, petugas membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan menangkap lima tersangka di tiga lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 132,14 gram sabu.

    Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus ini diadakan pada Kamis, 17 April 2025, di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

    Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, terhadap seorang pria berinisial I (31) di depan rumahnya di Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok. Dari tersangka, petugas menyita 14,99 gram sabu.

    Pengembangan kasus membawa petugas ke Dusun Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, di mana tersangka MD (27) ditangkap di garasi rumahnya. Polisi menemukan tujuh plastik klip sabu dengan total berat 115,57 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.

    Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.38 WIB, tersangka AT (25) ditangkap. Ia berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba antara MD dan S (39), yang juga dikenal sebagai Jon. S ditangkap keesokan harinya, Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 05.45 WIB, di kamar kos di Dahanrejo, Kebomas, Gresik.

    Saat penangkapan MD, petugas juga mengamankan AKM (30), yang mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp1.100.000 untuk dijual kembali secara eceran.

    Kelima tersangka kini menghadapi berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) karena menguasai sabu lebih dari 5 gram. Tiga tersangka lainnya—MD, AT, dan S alias Jon—dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atas peran mereka dalam jaringan peredaran. Sementara itu, AKM dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).

    Para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang serius, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara, menegaskan komitmennya untuk terus berupaya maksimal dalam memberantas narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada kepolisian. (Red-033)