Eks Karyawan Menolak
PEKANBARU, RIAU – Cakrayudha-hankam.com – Sanel Tour and Travel, sebuah perusahaan di Pekanbaru, Riau, berencana untuk mengembalikan ijazah kepada tujuh dari dua belas mantan karyawan yang melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan. Namun, pengembalian tersebut akan disertai dengan beberapa syarat.
Kuasa hukum pemilik Sanel Tour and Travel, Santi Bangun PH Pasaribu, mengungkapkan bahwa ijazah tujuh mantan karyawan tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau melalui Komisi V DPRD Riau.
“Kami akan menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja agar mereka dapat mengklarifikasi kepada para mantan karyawan (korban) mengenai kewajiban apa pun yang mungkin ada terhadap perusahaan,” ujar Bangun dalam konferensi pers di Pekanbaru pada Kamis, 15 Mei 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Santi yang lain, Daud Pasaribu, menegaskan bahwa perusahaan tidak menahan ijazah, melainkan mantan karyawan tersebut tidak mengambilnya.
“Namun, nomenklatur yang mereka gunakan adalah kami menahan ijazah,” kata Daud.
Para korban yang ingin menerima ijazah mereka diwajibkan untuk membuat klarifikasi yang mencakup pernyataan untuk membersihkan nama pemilik Sanel, Santi.
Satria Danu, salah satu korban dan koordinator pelapor kasus ini ke Disnaker Riau, menjelaskan bahwa dari 12 orang yang melapor, hanya empat yang akan mendapatkan ijazah mereka. “Dari 12 orang itu, hanya 4 yang melapor bersama kami. Tiga korban lainnya tidak saya kenal,” ungkap Danu dalam wawancara melalui telepon pada Jumat (16/5/2025).
Danu menambahkan bahwa keempat rekannya menolak untuk menerima ijazah karena harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Santi. “Jadi, keempat teman ini tidak mau mengambil ijazahnya karena diminta untuk membuat klarifikasi,” jelas Danu.
Ia juga menegaskan bahwa mereka telah datang ke perusahaan Sanel untuk mengambil ijazah, tetapi tidak diberikan.
“Danu menyatakan, ‘Seharusnya Santi mengembalikan ijazah kami dan meminta maaf, sehingga masalah ini bisa diselesaikan. Ijazah kami sudah ditahan selama bertahun-tahun.’ Ia menegaskan bahwa mereka ingin semua ijazah mantan karyawan yang ditahan segera dikembalikan tanpa syarat. ‘Kami ingin semua ijazah dikeluarkan. Tidak ada tuntutan lain, kembalikan ijazah kami,’ jelas Danu.
Sebanyak 47 mantan karyawan Sanel Tour and Travel melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Meskipun beberapa di antara mereka telah melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, penyelesaian masih belum tercapai.
Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) telah melakukan dua kali inspeksi ke Sanel untuk meminta pengembalian ijazah, namun hasilnya tetap nihil. Pemilik perusahaan, Santi, juga tidak menemui para pejabat negara yang datang ke kantornya.”
Ijazah mantan pekerja tersebut diduga telah ditahan selama bertahun-tahun. Para korban mengaku diminta membayar denda dengan jumlah yang bervariasi untuk mendapatkan kembali ijazah mereka. (Red-033)

