JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Dalam revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah, jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif meningkat menjadi 16.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa UU TNI yang berlaku saat ini hanya mengatur 10 lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif. Namun, dalam revisi ini, ditambahkan lima lembaga baru. Pada pembahasan hari ini, Sabtu (15/3/2025), jumlah lembaga tersebut kembali ditambah, sehingga totalnya menjadi 16.
“Mungkin teman-teman sudah mengetahui, sekarang ada tambahan satu lembaga yaitu Badan Pengelola Perbatasan,” kata Hasanuddin saat ditemui di lokasi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada hari Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa penambahan lembaga tersebut didasarkan pada potensi kerawanan dalam pengelolaan perbatasan, sehingga diperlukan peran TNI di lokasi tersebut.
Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam Revisi UU TNI, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan tersebut.
“Untuk penempatan prajurit TNI di luar 16 lembaga itu, mereka tetap harus mengundurkan diri. Jadi, keputusan ini sudah final,” ujarnya.
Berikut adalah 16 lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif berdasarkan pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025):
1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).(Red-033)

