PALAS, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, (21/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AYN, (36), di Simpang PT. KAS, Desa Huta Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Pelaku yang merupakan warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas ini diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 batang kaca pirex berisikan narkotika jenis shabu, 1 batang kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 set alat hisap shabu/bong, 1 bal plastik kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing/sendok shabu, dan 1 buah mancis warna merah.
Kasus ini terungkap setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas menerima laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya tindak pidana narkotika di Simpang PT. KAS. Pada hari Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, atas perintah Kasat Narkoba, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap target tersebut.
“Setelah kami memastikan identitas dan keberadaan pelaku, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di Simpang PT. KAS, tepatnya di Desa Huta Raja, Kecamatan Sosa,” hal tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu S. R. Harahap, S.H., Sabtu (23/11/2024), kepada awak media.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda, dan kami berkomitmen untuk terus memberantasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Iptu S. R. Harahap.
Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwanyah Batubara, menambahkan, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu AYN saat ini telah diamankan di Polres Palas bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Dan pelaku AYN dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwanyah Batubara.(Red)

