
BALIKPAPAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, berhasil menggagalkan penyelundupan paket kosmetik ilegal dari Pelabuhan Tarakan menuju ke Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (13/6/2024)
Dalam Press Conference yang disampaikan oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Balikpapan, Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, dijelaskan bahwa barang ilegal yang diamankan adalah berupa 7 koli (12 kardus/100) Skincare produk dari Filipina dengan perincian 1 kardus berjumlah 100 paket.
Kronologis kejadian penggagalan barang ilegal tersebut, bermula ketika tim SFQR Lanal Balikpapan menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket kosmetik ilegal dari Pelabuhan Tarakan tujuan ke Pelabuhan Makassar yang kemungkinan transit di Pelabuhan Balikpapan melalui Kapal Motor (KM) Lambelu.
Tim SFQR kemudian melaksanakan pengamatan terhadap muatan yang keluar maupun yang masih berada di dalam KM Lambelu telah bersandar di Pelabuhan Semayang.
Dari hasil pemeriksaan, tim SFQR berhasil mengamankan 7 koli berisi paket kosmetik illegal asal Filipina yang keluar dari KM Lambelu.
Selanjutnya, tim SFQR mengamankan pengemudi berinisial SS (25) beserta mobil box Daihatsu Grandmax nopol KT-8086-ZF, seorang karyawan dari PT DBM Cargo yang akan mengangkut paket kosmetik ilegal tersebut menuju Bandara Sepinggan Balikpapan atas kendali dari staf operasional berinisial BC dari PT DBM Cargo.
Untuk memancing laki-laki berinisial BC untuk mengambil paket sesuai dengan tempat yang ditentukan, yaitu di Gudang PT. DBM Cargo di Bandara Sepinggan Balikpapan, tim SFQR bergerak bersama terduga SS menuju lokasi tersebut.
Namun, sesampai di sana diperoleh informasi bahwa BC sedang melaksanakan cuti, sehingga barang akan diambil orang lain yang ditunjuk oleh BC.
Setelah melakukan pemeriksaan di gudang, didapatkan informasi bahwa BC telah mengetahui keberadaan tim SFQR sebelumnya. Mendengar hal tersebut, tim kemudian mengamankan dan membawa terduga SS beserta 2 orang lainnya berinisial JM (40) dan RS (35), yang juga merupakan karyawan dari PT DBM Cargo, 1 unit mobil Daihatsu Granmax dan 100 paket kosmetik ilegal menuju Mako Lanal Balikpapan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan pelaku BC (29) yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam proses pengejaran.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Balikpapan, didapati bahwa kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya dan dilarang beredar di masyarakat umum.
Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto menyebutkan, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Granmax dan paket kosmetik ilegal saat ini diserahkan ke BPOM Kota Balikpapan untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut.
Penggagalan penyelundupan ini, merupakan hasil sinergitas antara Lanal Balikpapan dengan Polres Balikpapan, KSOP Balikpapan, BPOM Balikpapan, Pelni Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan, Pelni Kota Balikpapan, dan masyarakat.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan bahwa TNI AL akan menindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan di laut, termasuk penyelundupan berbagai barang ilegal. (Dispen AL)
