
JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti (BB) dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Pelaksanaan tahap II tersebut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2024).
Adapun 10 orang yang dilakukan tahap II yaitu, tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016- 2021, EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017- 2018, HT selaku Direktur Utama CV VIP, MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dan SG selaku Komisaris PT SIP.
Kemudian, tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, BY selaku Eks Komisaris CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN, SP selaku Direktur Utama PT RBT, dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
“Terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.
Tim Penyidik juga turut menyerahkan sejumlah BB berupa dokumen, uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.
Harli menjelaskan, kasus bermula dalam kurun waktu 2015 – 2022, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.
Kemudian dalam kurun waktu 2018- 2019, tersangka SP bersama dengan RA menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT dan EE untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Hal ini dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.
Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh tersangka SG, MBG, HT, BY, RI dan RL.
Perbuatan para tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.
Selain itu, tersangka SG, SP, dan RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN.
Hal ini dilakukan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus tersangka SG, SP, dan RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik yaitu sebanyak 13 tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice.
Sedangkan, 9 berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. (**)
Sumber: infopublik.id
