Prabowo Mengklaim Ojek Online Mendapat Bonus Rp 1 Juta, SPAI: Kenyataannya Hanya Rp 50 Ribu

    0
    121

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkapkan bahwa sejumlah pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan taksi online menerima bonus hari raya yang tidak sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Seharusnya, pengemudi berhak mendapatkan bonus secara proporsional berdasarkan kinerja mereka dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, ada pengemudi ojek online yang hanya menerima bonus sebesar Rp 50 ribu.

    “Dari laporan yang kami terima, seorang pengemudi ojek online hanya menerima bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu setelah menghasilkan pendapatan sebesar Rp 33 juta selama 12 bulan,” ungkap Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 Maret 2025.

    Lily menganggap situasi ini tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta pemilik aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya untuk memberikan bonus sebesar Rp 1 juta kepada para pengemudi. Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025, Prabowo menekankan bahwa para pengemudi ini berperan penting dan memberikan kontribusi terhadap keuntungan perusahaan.

    “Ini jelas tidak adil karena platform menetapkan kategori yang bersifat diskriminatif, seperti keharusan untuk aktif selama 25 hari, bekerja online selama 200 jam, serta memiliki tingkat penerimaan order dan penyelesaian trip masing-masing sebesar 90 persen setiap bulan,” ungkap Lily.

    Lily juga menambahkan bahwa kriteria atau syarat lain untuk penerima bonus pun tidak adil. Ia berpendapat bahwa platform dengan sengaja menerapkan skema akun prioritas, slot, aceng atau argo goceng, dan level. Oleh karena itu, Lily menilai bahwa aturan ini bersifat diskriminatif.

    “Ini sangat diskriminatif. Ditambah lagi, potongan yang diterapkan oleh platform mencapai 50 persen, yang semakin mengurangi pendapatan pengemudi ojol dan menciptakan kesan bahwa pengemudi tidak berkinerja baik,” kata Lily.

    Menanggapi situasi ini, SPAI juga mengajak semua pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk hadir di Kementerian Ketenagakerjaan dan membuat laporan massal di Posko THR pada tanggal 25 Maret 2025 pukul 10.00.

    “Bagi mereka yang berada di luar Jabodetabek, dapat mengunjungi Kantor Pemerintah Daerah setempat untuk melaporkan masalah terkait THR Ojol yang tidak layak,” ujar Lily. SPAI juga telah membuka Posko Pengaduan THR Ojol melalui nomor WhatsApp 081511982590 yang akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

    Sementara itu, Gojek telah mulai menyalurkan bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek online sejak 22 Maret lalu. Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya, menyatakan bahwa penyaluran BHR akan dilakukan dalam waktu tiga hari.

    “BHR akan diberikan kepada mitra driver yang memenuhi syarat mulai tanggal 22 hingga 24 Maret 2025 melalui saldo Gopay mitra,” jelas Ade dalam pernyataannya pada Sabtu, 22 Maret 2025.

    Kriteria yang dimaksud oleh Ade mencakup driver yang aktif, produktif, dan memiliki kinerja baik. Ia menekankan bahwa BHR ini merupakan bentuk apresiasi dari Gojek untuk mendukung para mitra pengemudi dalam merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Ade menjelaskan bahwa jumlah BHR ditentukan berdasarkan kategori yang ditetapkan oleh Gojek sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan. Gojek mengelompokkan penerima BHR ke dalam lima kategori, mulai dari mitra juara utama, mitra juara, mitra unggulan, mitra andalan, hingga mitra harapan.

    Menurut Ade, mitra juara utama, yang merupakan kategori tertinggi, akan menerima BHR yang dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih. “Jumlah BHR yang diterima oleh mitra roda dua dalam kategori tertinggi adalah Rp 900 ribu, sedangkan mitra roda empat menerima Rp 1,6 juta,” jelas Ade mengenai besaran BHR untuk mitra kategori teratas.

    Sementara itu, untuk empat kategori lainnya, Ade tidak memberikan rincian mengenai kisaran BHR. Ia menyatakan bahwa penentuan jumlah BHR untuk keempat kategori mitra tersebut didasarkan pada tingkat produktivitas, kontribusi, serta mempertimbangkan kapasitas keuangan Gojek.

    Ia berharap pengkategorian tersebut dapat menjadi langkah untuk menyalurkan BHR dengan lebih tepat. “Kami ingin memastikan adanya penghargaan bagi mitra pengemudi yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” ujarnya. (Red-033)