Polri Tangkap Dua Tersangka Mafia Akses Judol yang Kabur ke Luar Negeri

    0
    122
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Foto: mediahub.polri.go.id]
    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com –Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap dua orang tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Dua orang itu nantinya akan dibawa melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta malam ini, Minggu (10/11/2024).

    “Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).

    Ade Ary menambahkan, Tim Polri nantinya akan menjemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F.

    Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

    “Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.

    Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

    Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan M.

    Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun  dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

    Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan, pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. (Red-050)

     

    Sumber: mediahub.polri.go.id