
TANA TORAJA, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menahan seorang pria berinisial RM (26), warga Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.
Pria tersebut ditahan oleh Polres Tana Toraja lantaran diduga melakukan tindak pidana pPersetubuhan terhadap perempuan berinisial FIT (25).
“Benar, terduga pelaku telah resmi ditahan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan sejak 26 Oktober 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo, Jumat (8/11/2024).
“Ini berawal dari atas aduan korban di Mapolres Tana Toraja sejak 25 Oktober 2024 yang lalu, selanjutnya satuan Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku,” ujar Iptu Slamet Rahardjo.
“Saat dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku, tersangka RM diantar langsung orang tuanya melaporkan diri ke Polres Tana Toraja,” tambahnya.
Dihadapan penyidik, Iptu Slamet Rahardjo menerangkan bahwa RM mengakui perbuatannya. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dikenakan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Malpa Malacoppo menerangkan bahwa periode Oktober 2024 Satuan Reskrim Polres Tana Toraja menangani sebanyak lima kasus kejahatan, dimana korban dan pelakunya adalah kelompok rentan anak dan perempuan.
“Lima kasus tersebut diantaranya dua kasus persetubuhan, satu kasus KDRT, satu kasus perederan uang palsu, dan satu kasus penganiayaan anak,” terang AKBP Malpa Malacoppo.
“Atas kasus yang kami terangkan tadi, Polres Tana Toraja pastikan penegakan hukum berjalan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, transparan, dan bekerja sama dengan semua pihak,” ujarnya.
“Dengan adanya ini, kami mengimbau jaga anak–anak kita agar tidak menjadi korban dan pelaku kejahatan. Kami memberi perhatian khusus terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan perempuan,” tutup AKBP Malpa Malacoppo. (Red-050)
Sumber: humas.polri.go.id
