Polres Tangsel Ungkap Jaringan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

    0
    108
    Konferensi pers penangkapan tersangka narkoba dihadiri Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, dan Kasatresnarkoba Bachtiar Noprianto. (Foto: posindonesia.net)

    TANGERANG SELATAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis melalui operasi yang berlangsung dalam dua tahap.

    Penangkapan pertama dilakukan pada 23 April 2024 dan yang kedua pada 14 Mei 2024 di Tree Park Residen, Serpong, Tangerang Selatan.

    Dalam konferensi pers dihadiri Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, SIK., MM., MH., dan Kasatresnarkoba Bachtiar Noprianto, SH., MH., dijelaskan secara detail operasi penangkapan tersangka narkoba ini.

    Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menerangkan, pada penangkapan pertama, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka berinisial AF (23) dan MR (20). Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti (BB) berupa tembakau sintetis seberat ± 2 kg. AF mengakui bahwa BB tersebut diperoleh dari daerah BSD-Serpong, Tangerang Selatan.

    Penangkapan kedua dilakukan pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap tersangka berinisial MA (22). Saat itu, MA ditangkap dengan BB berupa tembakau sintetis seberat ± 1,6 kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (bahan pembuat ekstasi) seberat 6 gram. Penggeledahan di apartemen yang dikuasai tersangka mengungkap adanya laboratorium produksi narkotika jenis sintetis.

    Lebih lanjut, AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, dari kedua penangkapan tersebut, total BB yang disita adalah 24 kg tembakau sintetis serta berbagai bahan kimia dan peralatan untuk memproduksi narkotika sintetis. BB lainnya termasuk plastik berisi serbuk dan cairan yang diduga sebagai bibit sintetis, tabung kaca, botol spray, dan kompor listrik.

    Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto menyatakan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari potensi bahaya narkotika. Total nilai BB yang disita diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar.

    Menurut AKP Bachtiar Noprianto, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Perlu diketahui, para tersangka menggunakan media sosial (Medsos) untuk transaksi narkotika jenis tembakau sintetis. Jaringan peredaran narkotika ini diduga mencakup wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, serta Pulau Jawa dan Sumatera. Pihak kepolisian masih memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D alias C yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba tersebut.

    Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan narkotika. (**)

     

     

    Sumber: posindonesia.net